Kok Bisa, Persidangan Kasus Narkotika Ini Tertunda Karena Alasan Konyol

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagaimana bisa proses persidangan berlangsung cepat kalau Jaksa Penuntut Umum sendiri tidak menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Tak hanya satu kali, kejadian itu sudah kali kedua terjadi.
Fenomena di atas terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di dalam ruang sidang Chandra, Kamis (5/7/2018) pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ilsye Haryanti dalam perkara kasus Narkotika dengan terdakwa atas nama Michael Mulyadi, tertunda.
BACA : Ini Identitas Pemilik Mobil Laka Shabara Polda Lampung di Antasari
BACA : Hasil Pleno di 7 Kabupaten/Kota, Sementara Herman HN-Sutono Unggul
BACA : Pelaku Curanmor dan Dukun Palsu Ini Ditangkap Karena Alasan yang Konyol
Majelis Hakim Ketua persidangan terdakwa Michael Mulyadi (34), Salman Alfarizi memarahi Ilsye Haryanti lantaran dinilai menghambat proses hukum terhadap terdakwa karena Ilsye belum menyiapkan berkas keterangan.
“Waduh, Jaksa ini bagaimana. Jangan begini lah, harusnya sudah siap. Tolong segera dipercepat. Ini terjadi bukan kali ini saja, sudah dua kali seperti ini” kata Majelis Hakim Ketua, Salman.
Mendengar komentar Hakim Ketua, Ilsye hanya tunduk sambil mengakui kalau dirinya salah.
“Iya Pak, saya salah. Siap maaf pak,” ketusnya.
Usai ditunda, terdakwa Michael dikembalikan ke dalam sel tahanan pria.
Dicoba dikonfirmasi awak media ke Jaksa Ilsye terkait berkas yang belum selesai, dirinya terlihat pura-pura sibuk sambil berlari menghindari pertanyaan awak media.
BACA : Kapolda Lampung : Kapolres Tanggung Jawab di Daerah Masing-Masing
BACA : Perkara Gajah Liar di Tanggamus, Ini yang Akan Dilakukan Polda Lampung
"Jangan tanya saya. Kalau saya no comment. Tanya ke Pak Ratmaji Saptondo," serunya.
Untuk diketahui, Ratmaji Saptondo merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara narkotika Michael Mulyadi.
Jaksa Penuntut Umum Ilsye Haryanti juga pernah melakukan hal serupa dimana dirinya tidak siap pada persidangan tuntutan tersebut dengan keterangan JPU tidak siap, seperti persidangan Kamis (26/6/2018) lalu dan hari ini. (Kardo)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025