Kok Bisa, Persidangan Kasus Narkotika Ini Tertunda Karena Alasan Konyol
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagaimana bisa proses persidangan berlangsung cepat kalau Jaksa Penuntut Umum sendiri tidak menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Tak hanya satu kali, kejadian itu sudah kali kedua terjadi.
Fenomena di atas terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di dalam ruang sidang Chandra, Kamis (5/7/2018) pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ilsye Haryanti dalam perkara kasus Narkotika dengan terdakwa atas nama Michael Mulyadi, tertunda.
BACA : Ini Identitas Pemilik Mobil Laka Shabara Polda Lampung di Antasari
BACA : Hasil Pleno di 7 Kabupaten/Kota, Sementara Herman HN-Sutono Unggul
BACA : Pelaku Curanmor dan Dukun Palsu Ini Ditangkap Karena Alasan yang Konyol
Majelis Hakim Ketua persidangan terdakwa Michael Mulyadi (34), Salman Alfarizi memarahi Ilsye Haryanti lantaran dinilai menghambat proses hukum terhadap terdakwa karena Ilsye belum menyiapkan berkas keterangan.
“Waduh, Jaksa ini bagaimana. Jangan begini lah, harusnya sudah siap. Tolong segera dipercepat. Ini terjadi bukan kali ini saja, sudah dua kali seperti ini” kata Majelis Hakim Ketua, Salman.
Mendengar komentar Hakim Ketua, Ilsye hanya tunduk sambil mengakui kalau dirinya salah.
“Iya Pak, saya salah. Siap maaf pak,” ketusnya.
Usai ditunda, terdakwa Michael dikembalikan ke dalam sel tahanan pria.
Dicoba dikonfirmasi awak media ke Jaksa Ilsye terkait berkas yang belum selesai, dirinya terlihat pura-pura sibuk sambil berlari menghindari pertanyaan awak media.
BACA : Kapolda Lampung : Kapolres Tanggung Jawab di Daerah Masing-Masing
BACA : Perkara Gajah Liar di Tanggamus, Ini yang Akan Dilakukan Polda Lampung
"Jangan tanya saya. Kalau saya no comment. Tanya ke Pak Ratmaji Saptondo," serunya.
Untuk diketahui, Ratmaji Saptondo merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara narkotika Michael Mulyadi.
Jaksa Penuntut Umum Ilsye Haryanti juga pernah melakukan hal serupa dimana dirinya tidak siap pada persidangan tuntutan tersebut dengan keterangan JPU tidak siap, seperti persidangan Kamis (26/6/2018) lalu dan hari ini. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung Mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025
Jumat, 20 Desember 2024