Hasil Rekap KPU: Palson Ridho-Bachtiar Unggul di Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Lampung, rapat pleno terbuka KPU Tanggamus di Aula Mapolres setempat yang berlangsung penghitungan suara pukul 10.20-17.00 WIB dengan hasil akhir pasangan calon (paslon) nomor urut 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri unggul di Tanggamus, dengan perolehan 102.835 suara.
Ketu KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra didampingi pimpinan sidang pleno, Antonius, mengatakan nomor urut 2 Herman-Satono (74.918 suara), nomor urut 3 Arinal-Nunik (100.357), nomor urut 4 Mustafa-Jajuli (23.776).
"Dengan jumlah seluruh suara sah 301.886 suara, kemudian suara tidak sah 13.502 dan total suara sah dan tidak sah 315.388 suara." kata Otto, Kamis (05/07/2018) sore.
BACA: 3 kali Didatangi Rakyat, Ini Tanggapan Bawaslu Lampung
BACA: DPC PDIP Lambar Gelar Aksi Tolak Hasil Pilgub Lampung
Diketahui, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dimulai sekitar pukul 10.20 WIB, diawali dengan penyampaian rekapitulasi suara Pilgub tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tanggamus, yang berjumlah 20 PPK.
Menariknya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub ini ada catatan yang disampaikan oleh saksi calon gubernur, yang mencermati kinerja rekapitulasi PPK Tanggamus yang ada kekurangan dan kelebihan.
"Saya sangat mengapresiasi cara kerja dan kinerja PPK Kelumbayan, yang seyogyanya termasuk wilayah terpencil pinggiran Tanggamus, namun memperlakukan dokumen data rekapitulasi suara sangat rapi yang dikemas dalam plastik rapi, ini patut mendapat reward dari KPU, " kata Afian Ahnaf Riyadi, saksi calon Gubernur Lampung nomor urut 4, Mustafa- Ahmad Jajuli.
Kemudian, saksi dari calon Gubernur nomor urut 2 Herman-Satono menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub KPU Tanggamus, karena ada proses yang menciderai demokrasi.
"Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi, sebab ada hal hal yang menciderai demokrasi, dalam hal ini adanya money politics, yang tentunya hasilnya juga ada cacat," kata Furqon didampingi Indra saksi Herman-Satono.
Begitu juga dengan saksi pasangan calon Gubernur nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri juga menolak tanda tangan, sebab adanya indikasi money politic yang terjadi dalam Pilgub ini.
BACA: KPUD Tanggapi Aksi DPC PDIP Lampung Barat
BACA: Polisi Tangkap dan Buru Kawanan Jambret Jalinbar
"Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi suara KPU Tanggamus, karena kami indikasikan adanya money politik yang terjadi dalam Pilgub ini, " ujar Prayitno saksi Paslon Gubernur nomor urut 1 tersebut.
Kemudian, diketahui sidang rapat pleno dilanjutkan merekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Tanggamus yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, mulai pukul 17.10 WIB. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024