Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Jajaran Tekab 308 Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencuri rumah kosong, Rabu (4/7/2018) pukul 13.00 WIB.
Mereka adalah Suryadi (32) warga Way Halim, dan Herman (28) warga Sukabumi. Keduanya merupakan satu komplotan yang diamankan di hari yang sama namun dari lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan komplotan tersebut sudah menjadi incaran polisi karena sudah berulang kali melakukan pencurian di rumah-rumah kosong.
Baca Juga : Polres Lamteng Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno KPU
"Saat beraksi, keduanya terlebih dahulu berkeliling melihat situasi. Kemudian mereka kerap membawa senjata tajam untuk mengintimidasi korban," kata Harto sapaan akrabnya, Kamis (5/7/2018).
Dari para pelaku, lanjut Harto, turut diamankan dua unit sepeda motor dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah saat beraksi.
"Dari perbuatan keduanya, kita prasangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








