Proses Pencairan DAK Kini Berbeda, Begini Aturannya
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai membahas penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang mana Pemkab setempat telah memulai lelang kegiatan pembangunan DAK fisik lebih awal yaitu sekitar bulan Februari sampai Maret kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Perana Putera Asisten III Setdakab Tubaba, Kamis (4/7/2018) di ruang kerjanya. Menurut dia, pelaksanaan DAK tahun 2018 serta evaluasi penyerapan DAK tahun 2017 lalu baik fisik maupun non fisik sudah dibahas oleh Pemda Tubaba pada awal tahun kemarin.
BACA : Yusuf Kohar Ngamuk Diruang BKD Bandar Lampung?
BACA : Dalam Sebulan Polres Tulang Bawang Bongkar 6 Kasus Narkoba
BACA : Lampung Timur Segera Aplikasikan TNT di Semua Lini
"Terkait DAK tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pelaksanaan DAK sendiri harus ada tahapan-tahapannya. Pencairan DAK juga ada termin,"ungkapnya.
Dijelaskannya, persyaratan yang sangat penting pada pelaksanaan DAK sendiri yaitu memaksimalkan penyerapan dana itu sendiri.
"Syarat DAK juga bisa dicairkan ketika tahap pertama sudah 75 persen dilaksanakan. Jadi, tergantung serapannya. Makanya tahun 2018 penyerapan anggaran DAK harus dipercepat. Tahap pertama 25 persen tahap kedua 45 pernah dan tahap ketiga 30 persen,"ujarnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Perana menegaskan, jika sebelumnya pencairan DAK bisa dilakukan sekali dalam setahun sesuai dengan transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, tahun ini sudah diperketat yaitu sebanyak tiga termin dengan syarat persentase itu.
BACA : Warasman : Polri Masih Butuh Banyak Ahli Pers
BACA : Pemprov Lampung Targetkan Penerapan e-Planing dan e-Budgeting di 2019
BACA : Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!
"Nggak bisa diambil sekaligus, kalau syaratnya sudah dipenuhi baru tahapan kedua bisa diambil dan tahapan seterusnya Seperti itu,"tuturnya.
Selain itu, imbuhnya, perbedaan juga ada pada sistem realisasi DAK itu sendiri. Ia menerangkan bahwa, tahun ini masing-masing satker memiliki tanggungjawab yang penuh untuk melaksanakan kegiatan melalui DAK tersebut.
"Kemudian itu per bidang, Seperti kesehatan, PUPR, Pertanian, dan yang lainnya. Yang jelas masing-masing satker harus ada contact person supaya komunikasi bisa mudah. Hal ini dilakukan juga agar penyelesaian administrasi lebih cepat, dan juga supaya penyerapan anggaran DAK tidak bermasalah,"urainya.
Masih kata Perana, dengan ketentuan pelaksanaan DAK Seperti persyaratan tersebut, maka diyakini akan sejalan dengan percepatan pembangunan di Kabupaten Tubaba, dan juga sebaliknya.
"Ya, kalau syaratnya tidak terpenuhi seperti misalkan sampai batas waktu yang ditentukan di tahap pertama belum selesai 75 persen maka pencairan tahap kedua akan terhambat, bahkan juga tidak bisa dicairkan lagi,"tukasnya.(Irawan/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024