Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Gunung Agung berhasil menangkap YU (17), UA (17), DA (36), SA (20) dan DO (33). Mereka adalah pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis rumah kosong.
Kapolsek Gunung Agung AKP Sobari mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim bersama Polsek Gunung Agung hari Rabu (4/7/2018) sekira pukul 00.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
“YU dan SA merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, UA dan DA merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan DO merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sobari.
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan dari korban Eko Susanto (33), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian berupa laptop, tablet samsung, handphone (HP) nokia 105 dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta, yang semua ditaksir sebanyak Rp. 7 Juta 500 Ribu.
BACA : Sengketa Menara Masjid Hidayah Buntu, DPRD Himbau Warga dan Provider Berunding
BACA : Laporan Paslon 1 dan 2 Resmi Lanjut Tahap Pemeriksaan
BACA : Bawaslu Lampung Kebut Proses Laporan Dugaan Money Politik
“Kejadian yang menimpa korban Eko Susanto, terjadi hari Rabu (27/6/2018) sekira pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan oleh korban dan istrinya ke Tiyuh Margo Mulyo untuk menghadiri acara keluarga. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 18.30 WIB, setelah pulang ke rumah dan mendapati dinding papan rumah dalam keadaan tercongkel, lalu korban memeriksa isi rumah dan mendapati barang-barang berharga serta uang tunai miliknya telah raib dibawa oleh para pelaku. Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek hari Selasa (3/7),” urai AKP Sobari.
Berbekal laporan dari korban, anggota kami dibantu Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan siapa pelakunya.
BACA : Dalam Sebulan Polres Tulang Bawang Bongkar 6 Kasus Narkoba
BACA : Lampung Timur Segera Aplikasikan TNT di Semua Lini
BACA : Proses Pencairan DAK Kini Berbeda, Begini Aturannya
“Kurang dari 24 jam, setelah korban laporan ke polsek, para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Gunung Agung,” terang AKP Sobari.
Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Gunung Agung, untuk pelaku YU, UA, DA dan SA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku DO akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(edwin)
Berita Lainnya
-
Tampung Aspirasi Masyarakat Penumangan Tulang Bawang, Arinal Djunaidi Komitmen Stabilkan Harga Singkong dan Karet
Selasa, 12 November 2024 -
Jembatan Way Pidada Tulang Bawang Diperbaiki, Kendaraan Berat Lebih Dari 25 Ton Dihimbau Lewat Jalan Tol
Selasa, 12 November 2024 -
Ribuan Massa di Unit II Tulang Bawang Lampung Teriak Menangkan Ardjuno
Selasa, 05 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Andika Mahesa Kangen Band Bakal Meriahkan Pesta Rakyat Ardjuno di Tulang Bawang Malam Ini
Selasa, 05 November 2024