Polisi Lampura Amankan Seorang Warga Pembisnis BBM Tak Berizin

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Bawa 350 liter minyak jenis premium tanpa izin, WD (35) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara diamankan Personil Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan, pelaku diamankan karena mengangkut minyak BBM jenis Premium (Bensin) sebanyak 10 jeriken warna biru berukuran 35 liter menggunakan mobil jenis pick up (suzuki futura warna hitam).
BACA : Panwaslu: Mesuji Clear Money Politics
BACA : Disdukcapil Lamteng Kebanjiran Urus Dokumen Kependudukan
"WD, diamankan pada saat melintasi di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada saat itu WD tidak dapat menunjukan surat izin niaga kepada petugas," kata AKP Syahrial, Rabu (04/07/2018).
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka WD (35) merupakan warga Desa Sukamaju, RT 001 RW 002 Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Dari pengakuan WD, lanjut AKP Syahrial, dirinya memperoleh BBM jenis Premium (Bensin) tersebut dengan cara membelinya dari SPBU Pertamina Hi. Yusuf di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dengan harga belinya Rp7.500 per liter sudah termasuk ongkos mengecor sebesar Rp1.050 per liternya. BBM tersebut dijual di kios eceran milik WD di Desa Sukamaju, seharga Rp8.500. "Dalam setiap penjualan BBM jenis Premium tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000," jelas Kasat.
Saat ini pelaku sudah diamakan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kalau terbukti pelaku akan kita jerat dengan Pasal 53, Pasal 55 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," paparnya.
BACA : Polda Lampung Masih Telusuri Aktor Lain Pembunuhan Yogi
BACA : TNI-Polisi Pesawaran Kompak Bersihkan Selokan Pasar, Warga Apresiasi
WD mengakui bahwa dirinya benar melakukan bisnis jual bahan bakar tersebut namun belum membuat dokumen resmi mengenai izin untuk usahanya tersebut. "Ya benar itu (BBM) milik saya yang saya beli dari Pertamina untuk dijual di rumah," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025