Polisi Lampura Amankan Seorang Warga Pembisnis BBM Tak Berizin
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Bawa 350 liter minyak jenis premium tanpa izin, WD (35) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara diamankan Personil Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan, pelaku diamankan karena mengangkut minyak BBM jenis Premium (Bensin) sebanyak 10 jeriken warna biru berukuran 35 liter menggunakan mobil jenis pick up (suzuki futura warna hitam).
BACA : Panwaslu: Mesuji Clear Money Politics
BACA : Disdukcapil Lamteng Kebanjiran Urus Dokumen Kependudukan
"WD, diamankan pada saat melintasi di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada saat itu WD tidak dapat menunjukan surat izin niaga kepada petugas," kata AKP Syahrial, Rabu (04/07/2018).
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka WD (35) merupakan warga Desa Sukamaju, RT 001 RW 002 Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Dari pengakuan WD, lanjut AKP Syahrial, dirinya memperoleh BBM jenis Premium (Bensin) tersebut dengan cara membelinya dari SPBU Pertamina Hi. Yusuf di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dengan harga belinya Rp7.500 per liter sudah termasuk ongkos mengecor sebesar Rp1.050 per liternya. BBM tersebut dijual di kios eceran milik WD di Desa Sukamaju, seharga Rp8.500. "Dalam setiap penjualan BBM jenis Premium tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000," jelas Kasat.
Saat ini pelaku sudah diamakan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kalau terbukti pelaku akan kita jerat dengan Pasal 53, Pasal 55 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," paparnya.
BACA : Polda Lampung Masih Telusuri Aktor Lain Pembunuhan Yogi
BACA : TNI-Polisi Pesawaran Kompak Bersihkan Selokan Pasar, Warga Apresiasi
WD mengakui bahwa dirinya benar melakukan bisnis jual bahan bakar tersebut namun belum membuat dokumen resmi mengenai izin untuk usahanya tersebut. "Ya benar itu (BBM) milik saya yang saya beli dari Pertamina untuk dijual di rumah," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024