• Senin, 23 Desember 2024

Polda Lampung Masih Telusuri Aktor Lain Pembunuhan Yogi

Rabu, 04 Juli 2018 - 14.21 WIB
206

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi Daerah (Polda) Lampung masih terus mengembangkan kasus penganiayaan yang disertai pembunuhan Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.

Diterangkan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, AKBP Bobby P. Marpaung, atas pembunuhan tersebut sampai kini pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial BW dan masih dalam proses penangkapan oleh tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung.

"Kita akan tindaklanjuti semua itu, sementara masih dilakukan lidik atas saksi inisial AR dan penetapan tersangka kepada saudara BW tapi keberadaanya masih kita telusuri untuk dilakukan penangkapan. Kalau dari keluarga almarhum mengetahui keberadaan BW kami minta untuk segera dikabari, kami juga sudah siapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk BW," ungkap Bobby, saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, di ruang rapat komisi, Rabu (04/07/2018).

BACA : Ibu Korban: Saya Mohon Polda Lampung Ungkap Dalang Pembunuh Yogi

BACA : LSM Lentera Lampung Ungkap Kejanggalan Kematian Yogi

Terkait dengan dugaan adanya tambahan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, pihaknya masih akan mengembangkan informasi dari keluarga korban.

Sementara menyangkut dugaan atas oknum TNI yang ikut berperan dalam pembunuhan Yogi, Dandenpom II/3 Lampung Letkol CPM Novem Janri Rajaguguk menegaskan, dari hasil pemeriksaan pada 11 orang termasuk ibu korban, kakak, dan kepala rumah tangga tak ada sama sekali yang menyebutkan bahwa adanya keterlibatan oknum TNI.

Pihaknya juga masih menunggu informasi dari Polda untuk memanggil kembali saksi Ar supaya memberikan keterangan dan melakukan cross check guna memastikan apakah benar atau tidak adanya anggota TNI yang terlibat.

"Setelah AR diperiksa, Polda melimpahkan ke Denpom, setelah hasil pemeriksaan dari polda kita pelajari maka kita mengambil sikap untuk memeriksa saksi-saksi termasuk AR, tetapi sampai tiga kali kita surati AR tak mau hadir bahkan dikabarkan telah kabur," ujar Novem.

Ia berjanji, jika benar ada anggotanya terbukti sebagai tersangka maka dirinya akan menindaklanjuti dan bahkan bisa diproses penetapan hukumnya.

Novem memaparkan, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Lampung atas keterangan kronologis meninggalnya Yogi. Ditemukan resapan darah pada jaringan otak hingga membuat Yogi meninggal, dan menurut keterangan hasil visum dokter diketahui adanya luka memar pada bagian kepala akibat benturan benda tumpul.

"Tetapi sampai saat ini saya melakukan pemeriksaan yang menyebutkan ada oknum TNI yang sebagai ajudan di tempat itu (rumah dinas) tak menggunakan senjata, saya sudah cross check ke Korem yang memiliki anggota tak dibekali dengan senjata," katanya.

"Bahkan yang dilengkapi senjata yaitu dari Polri Bripda Purnomo memang dia dilengkapi senjata. Dalam pemeriksaan saya, Purnomo juga menyebutkan tak ada anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan Yogi," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I, Nerozely Agung Putra mengatakan sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum. "Kita tunggu saja proses hukum masih berlangsung, minta untuk diselesaikan secepatnya," kata Nero.

Terkait keberadaan BW, pihaknya memberi waktu paling lama sebulan untuk menangkapnya. "Ya mungkin kita beri waktu selama sebukan lah untuk Polda bisa menangkap BW tersebut," kata dia.

Sementara kakak kandung almarhum, Lilian Rosita (34), meminta Polda Lampung secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.

BACA : Kasus Yogi Gelap, Keluarga Akan Longmarch ke Presiden, Mabes Polri dan Komnas Ham

BACA : Waduh, Tersangka Pembunuh Yogi Warga Lampura Melarikan Diri

Lilian menyampaikan sebelum adiknya meninggal sempat ada empat oknum yang menganiaya adiknya. Keempat oknum dimaksud adalah BW yang telah dijadikan tersangka dan berstatus buron, PR (oknum Polres Lampura), AD (oknum TNI), dan AD (ASN di Lampura).

Seperti diketahui, Yogi meninggal dunia karena dianiaya beberapa oknum tidak bertanggung jawab lantaran dituduh mencuri uang Rp25 juta milik bupati. (Erik)

Editor :