Ngaku Punya Jin Pengganda Uang, Suharno Masuk Sel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan Suharno terduga pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang.
Suharno ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kamis (28/6/2018) lalu.
BACA : Bawaslu Lampung Kebut Proses Laporan Dugaan Money Politik
BACA : Inilah Indonesia! Warga Batanghari Gotong Royong Bedah Rumah Tetangga
Dari penyidikan petugas kepolisian, Suharno telah berhasil menipu tujuh orang korban dan dari dua orang korban yang melapor, total kerugian mencapai Rp 120 juta.
"Dia ini kita amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang melihat Suharno pulang setelah dilaporkan Januari lalu," kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Suharto.
BACA : Pemprov Lampung Targetkan Penerapan e-Planing dan e-Budgeting di 2019
BACA : Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!
Atas perbuatannya, Suharno dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.
Sementara, Suharno mengaku selama beraksi uang hasil penipuan digunakan untuk menghidupi rumah tangganya.
"Saya kan pengangguran Pak. Butuh uang untuk keperluan hidup," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025









