• Minggu, 22 Desember 2024

Ngaku Punya Jin Pengganda Uang, Suharno Masuk Sel

Rabu, 04 Juli 2018 - 16.43 WIB
182

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan Suharno terduga pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang.

Suharno ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kamis (28/6/2018) lalu.

BACA : Bawaslu Lampung Kebut Proses Laporan Dugaan Money Politik

BACA : Inilah Indonesia! Warga Batanghari Gotong Royong Bedah Rumah Tetangga

Dari penyidikan petugas kepolisian, Suharno telah berhasil menipu tujuh orang korban dan dari dua orang korban yang melapor, total kerugian mencapai Rp 120 juta.

"Dia ini kita amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang melihat Suharno pulang setelah dilaporkan Januari lalu," kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Suharto.

BACA : Pemprov Lampung Targetkan Penerapan e-Planing dan e-Budgeting di 2019

BACA : Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!

Atas perbuatannya, Suharno dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.

Sementara, Suharno mengaku selama beraksi uang hasil penipuan digunakan untuk menghidupi rumah tangganya.

"Saya kan pengangguran Pak. Butuh uang untuk keperluan hidup," ujarnya. (Kardo)

Editor :