Keren! Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Menkes Setelah Buat Program Ini
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terus mengoptimalkan implementasi Kawasan tanpa Rokok (KTR) di kabupaten setempat. sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang KTR di Kabupaten Tubaba.
Diketahui, dalam upayanya menerapkan KTR Pemkab Tubaba telah menerima 2 (Dua) Piagam Penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yakni Pastika Paramesti (Penghargaan Kategori III) pada tahun 2017 lalu, dan Pastika Parama (Penghargaan Kategori I) yang baru diterima pada Mei 2018. Diketahui, Kabupaten Tubaba merupakan salah satu dari 10 Kabupaten/Kota se-Indonesia penerima Penghargaan Pastika Parama.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tubaba Perana Putera, SH, MH, melalui Sekretaris Majril, S.Kep,.Ns, MM menjelaskan bahwa, penghargaan "Pastika Parama" yang diterima Kabupaten Tubaba dengan nilai 95 persen ini merupakan penghargaan karena telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Tubaba, dan telah dilakukan penilaian oleh Kemenkes RI pada Maret 2018 lalu di lingkup Kantor Bupati Tubaba.
BACA : Sidak ke Dishub, Agung Dapati Banyak Pegawai yang Bolos
BACA : Seorang Petani Tewas Tercabik-Cabik Diserang Kawanan Gajah Liar
BACA : Awas! Gajah Liar Penyerang Mbah Surip Masih Berkeliaran di Hutan Lindung Kotaagung
"Penghargaan ini merupakan penghargaan kategori I (satu), dan di tahun lalu Tubaba juga telah mendapatkan penghargaan kategori III yakni Pastika Paramesti karena telah memiliki Perbup KTR,"ungkapnya di ruang kerjanya, Rabu (4/7/2018).
Dengan diterimanya penghargaan ini, lanjutnya, pemkab akan terus melakukan pembenahan dalam mengoptimalkan implementasi KTR ini semaksimal mungkin, upaya itu dengan memberikan teguran bagi yang kedapatan merokok sembarangan ditempat umum yang telah dilarang dalam Perda KTR serta mengadakan fasilitas seperti anjungan merokok.
"Jika fasilitas ini sudah ada, kami akan melakukan tindakan tegas hingga denda, jumlahnya 150 ribu apabila merokok di tempat umum dan 1 juta bila di instansi pemerintahan (perkantoran), tempat ibadah, dan sekolah. Denda ini diberlakukan setelah mereka mendapatkan teguran sebanyak 3 kali dari Satgas KTR. Satgas ini diketuai oleh Sekdakab Tubaba,"terangnya.
BACA : Inilah Indonesia! Warga Batanghari Gotong Royong Bedah Rumah Tetangga
BACA : Ngaku Punya Jin Pengganda Uang, Suharno Masuk Sel
BACA : 544 Personil Gabungan Diturunkan untuk Pengamanan Pleno KPU Lampura
Pembentukan Perda KTR, lanjut dia, bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogem dan zat adiktif dalam produk tembakau. Melindungi setiap orang dari dorongan lingkungan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau. Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok, dan mewujudkan generasi muda yang sehat.
"Kita awali ini dilingkungan pemda, pegawai harus sadar dan mengimplementasikan Perda KTR. Ini harus kita disiplinkan terutama di wilayah kantor bupati yang sudah mencakup beberapa dinas instansi, sehingga kedepan kita bisa mendapatkan penghargaan kembali yakni Pastika Awya Pariwara (memiliki Perda dan mengimplementasikan tentang larangan iklan rokok di luar gedung,"pungkasnya.(Irawan)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024