• Selasa, 19 November 2024

DPO Tiga Tahun, Bobby "Si Maling Ulung" Ditangkap Lalu Didor

Rabu, 04 Juli 2018 - 17.04 WIB
92

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kamis (28/6/2018) jadi pelarian terakhir Bobby setelah tiga tahun lamanya menjadi buronan polisi. Saat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara, Bobby terpaksa dilumpuhkan, karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Suharto menjelaskan, Bobby yang merupakan warga WR Supratman, adalah DPO setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dari dalam rumah.

BACA : Tiga Orang Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Pugung Tanggamus

BACA : Pos Siskamling Tiyuh Mulya Kencana Tubaba Juara Pertama Ronda dan Akan Go Nasional

BACA : Nobar Pildun di Taman Gajah, Kapolda Lampung : Saya Jagokan Swedia

Dalam beraksi, Bobby ditemani Ardiyansyah yang sebelumnya diamankan dan kini sudah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui, Lampung Selatan.

Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, Bobby sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian.

"Dari perkara ini, turut kita amankan satu unit sepeda motor. Dia ini termasuk maling ulung. Dan dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun," jelas Kompol Suharto, Rabu (4/7/2018).

BACA : Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!

BACA : Pemprov Lampung Terus Usahakan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin

Sementara itu, Bobby mengaku, selama pelarian dirinya bekerja dan menetap di Pulau Jawa. Perbuatan itu dilakukannya atas dasar himpitan ekonomi.

"Uangnya saya pakai buat hidup keluarga. Saat itu lagi butuh uang untuk bayar kontrakan," tuturnya. (Kardo)

Editor :