• Selasa, 19 November 2024

Dalam Sebulan Polres Tulang Bawang Bongkar 6 Kasus Narkoba

Rabu, 04 Juli 2018 - 17.50 WIB
187

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan konferensi pers, tentang keberhasilan mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika selama bulan Juni 2018, hari Rabu (4/7/2018) sekira pukul 15.00 WIB di Mapolres Tulang Bawang.

Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.

BACA : 544 Personil Gabungan Diturunkan untuk Pengamanan Pleno KPU Lampura

BACA : DPO Tiga Tahun, Bobby “Si Maling Ulung” Ditangkap Lalu Didor

BACA : Yusuf Kohar Ngamuk Diruang BKD Bandar Lampung?

“Sebanyak 6 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Juni 2018 sampai 3 Juli 2018, dengan pelaku sebanyak 10 orang dan BB (barang bukti) sabu dengan total seberat 36,305 gram, satu pucuk senpi (senjata api) rakitan jenis revolver serta 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm,” ungkap AKBP Raswanto.

Lanjutnya, untuk pelaku yang terakhir diungkap adalah HE als E (34) dan TR (25), warga Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, hari Selasa (3/7/2018) sekira pukul 11.00 WIB di Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan.

“Dari tangan kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus dengan total seberat 26 gram, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm,” terang AKBP Raswanto.

BACA : Kabar Gembira! Disnakertrans Tubaba Buka Rekrutmen Pelatihan Calon Tenaga Kerja

BACA : Objek Pajak Way Kanan Bertambah, Adipati Inginkan PAD Ikut Meningkat

BACA : Nelayan Teluk Semaka Kotaagung Panen Ikan Tongkol

Untuk diketahui bersama, bahwa pelaku HE als E merupakan residivis dalam kasus peredaran gelap narkotika, yang baru setahun keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) kelas II B Menggala.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tukasnya. (edwin)

Editor :