BNNP Lampung Tunda Pemanggilan Kedua Istri Kalapas Paledang Bogor
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menunda pemanggilan Dewi Andriani, istri mantan Kepala LP Kelas IIA Kalianda Gunawan Sustrinadi.
Gunawan Sutrisnadi merupakan Kalapas sebelum Muchlis Adjie. Setelah habis masa jabatan, Gunawan Sutrisnadi menjabat Kalapas Paledang, Bogor.
Rencananya Andriani akan diperiksa sebagai saksi untuk yang kedua kalinya, pada Jumat (6/7/2018), namun hal tersebut urung dijalankan.
"Kita tunda, kayaknya kalau enggak ada kendala, Minggu depan. Yang jelas, kita kebut perkara ini secepat mungkin," ujar Plt Kabid Brantas BNNP Lampung Richard Partahi Lumbang Tobing, Rabu (4/7/2018).
BACA : Pemprov Lampung Targetkan Penerapan e-Planing dan e-Budgeting di 2019
BACA : Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!
BACA : Pemprov Lampung Terus Usahakan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin
Alasannya, Andriani Dewi dan Gunawan Sustrinadi, yang kini menjabat sebagai Kepala Kelas IIA Paledang Bogor mengunjungi makam keluarga mereka selama beberapa hari.
"Yang bersangkutan minta izin untuk nyekar bersama suaminya ke makam orangtua, tapi kalau sudah pulang, segera kita periksa lagi," katanya.
Disinggung soal perkembangan perkara peredaran narkoba di balik LP Kalianda dengan tersangka Marzuli Yunus selaku napi yang mengendalikan Rechal Oksa oknum sipir dan oknum Polres Lampung Selatan Adi Setyawan, ia menyebutkan berkas perkara tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
BACA : Tiga Orang Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Pugung Tanggamus
BACA : Pos Siskamling Tiyuh Mulya Kencana Tubaba Juara Pertama Ronda dan Akan Go Nasional
"Berkasnya sudah kita limpahkan dari minggu lalu, saat ini masih menunggu hasil penelitian dari Kejati," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan penyidik BNNP Lampung, nama Dewi Andriani disebut Kalapas Kalianda Muchlis Adjie sebagai orang yang mengenalkan Muchlis kepada narapida Marzuli Yunus yang belakangan ditetapkan sebagai Bandar Narkoba, sekaligus pengendali barang haram tersebut dari dalam lapas. Selain diperiksa, sejumlah buku rekening Andriani juga disita BNNP Lampung untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kardo)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024