Zinnur Tebukti Salah Korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sidang perkara tindak pindana korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016 dengan Terdakwa M. Zinnur, SH, MH digelar di pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (02/07/2018) dengan acara pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui M Amriansyah SH MH, Selasa (3/7/2018). Dikatakanya Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa M. Zinnur, SH, MH terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan menjatuhi terdakwa dengan pindana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya Perkara Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa punya hak untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim. (Gus)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









