Zinnur Tebukti Salah Korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sidang perkara tindak pindana korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016 dengan Terdakwa M. Zinnur, SH, MH digelar di pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (02/07/2018) dengan acara pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui M Amriansyah SH MH, Selasa (3/7/2018). Dikatakanya Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa M. Zinnur, SH, MH terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan menjatuhi terdakwa dengan pindana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya Perkara Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa punya hak untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim. (Gus)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








