Zinnur Tebukti Salah Korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sidang perkara tindak pindana korupsi Pemilihan Peratin Kabupaten Pesisir Barat 2016 dengan Terdakwa M. Zinnur, SH, MH digelar di pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (02/07/2018) dengan acara pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui M Amriansyah SH MH, Selasa (3/7/2018). Dikatakanya Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa M. Zinnur, SH, MH terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan menjatuhi terdakwa dengan pindana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya Perkara Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa punya hak untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim. (Gus)
Berita Lainnya
-
Polres Pesibar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,7 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025 -
Sidang PHP, Bawaslu Pesibar Serahkan 29 Alat Bukti ke MK
Kamis, 23 Januari 2025 -
Sidang PHP Pesisir Barat, KPU Klaim Gugatan Paslon 02 ke MK Tidak Jelas
Rabu, 22 Januari 2025