Sat Pol PP Lampura Giat Sosialisasi Larangan Berjualan di Atas Trotoar
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Utata memberikan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan dan di atas trotoar di wilayah Kota Kotabumi untuk menaati aturan Pemkab setempat.
Dalam sosialisasi yang dilakukan secara keliling pada pedagang itu Sat Pol PP mengintruksikan kepada PKL untuk taat atas aturan yang telah ditetapkan bila tidak akan diberikan tindakan tegas.
Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Lampung Utara Nizar Agung, mewakili Sekretaris Doni F. Fahmi, mengatakan sosialisasi sebelum razia PKL itu dilakukan untuk menertibkan para pedagang yang masih saja nekat berjualan di pinggir jalan dan di atas trotoar.
BACA : Jalan Provinsi Rusak Berat, Warga Harapkan Perbaikan
BACA : 2017, Pendapatan Pajak Lamtim Alami Peningkatan
BACA : Jelang Pleno KPU, Polres Lampung Utara Gelar Tactical Floor Game
Menurutnya, kegiatan Sat Pol PP yang dilakukan Selasa (3/7/2018) itu masih sebatas teguran. Namun jika sampai tiga kali ditegur dan diberikan surat masih saja melanggar tentunya Sat Pol PP akan mengambil tindakan tegas.
"Kita tegur secara baik-baik dan kita berikan surat, apabila masih saja tidak mengindahkan apa boleh buat. Akan kita angkut dagangan mereka (PKL)," kata Nizar Agung.
Untuk itu, lanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya Sat Pol PP akan giat melakukan imbauan dan sosialisasi secara rutin. Dikatakannya, untuk sementara ini penertiban dilakukan diwilayah perkotaan. Mulai dari di Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Soekarno Hatta (jalur Lintas Sumatera) tepatnya di jalan dari Kotabumi ke arah Bukit Kemuning.
Teguran itu, tidak tebang pilih karena tindakan dan teguran itu akan disampaikan kepada semua pedagang, mulai dari pedagang Durian, pedagang Es atau pedagang lainnya yang memakan badan jalan dan berjualan di atas trotoar.
BACA : Kabar Gembira! Disnakertrans Tubaba Buka Rekrutmen Pelatihan Calon Tenaga Kerja
BACA : Objek Pajak Way Kanan Bertambah, Adipati Inginkan PAD Ikut Meningkat
BACA : Nelayan Teluk Semaka Kotaagung Panen Ikan Tongkol
"Jika nantinya dagangan PKL sampai diangkut ke kantor Sat Pol PP para pedagang akan diberikan surat perjanjian. Jika mereka sanggup menandatangani surat yang kita buat baru dagangan mereka akan kita kembalikan lagi," jelasnya.
Sebagai Kabid Penegak Perda (Peraturan Daerah), dirinya menghimbau agar para PKL dapat mematuhi aturan yang sudah ada. Menurutnya jika bukan masyarakat Lampung Utara siapa lagi yang akan membuat Kotabumi ini menjadi bersih, rapih dan indah.
"Berdagang di atas trotoar dan memakan badan jalan itu melanggar Perda. Jika tidak ditaati maka PKL akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta atau hukuman penjara selama 3 bulan," pungkasnya, menegaskan jika larangan berjualan di atas trotoar itu melanggar Perda Pemkab setempat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024