• Minggu, 22 Desember 2024

Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!

Selasa, 03 Juli 2018 - 20.21 WIB
172

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek pembangunan menara masjid Al-furqon senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya pada tahun anggaran 2017 diduga bermasalah.

Hingga masa kontrak kerja berakhir, selama 110 hari kalender, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target (wanprestasi).

Sehingga, Dinas Pekerjaan Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017.

BACA : Objek Pajak Way Kanan Bertambah, Adipati Inginkan PAD Ikut Meningkat

BACA : Nelayan Teluk Semaka Kotaagung Panen Ikan Tongkol

BACA : Jalan Provinsi Rusak Berat, Warga Harapkan Perbaikan

Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas keuangan Pemkot Bandar Lampung TA 2017.

Dalam berita acara pemutusan kontrak perjanjian kerja sepihak itu disebutkan bahwa presentase pekerjaan hanya sebesar 34,44 persen atau senilai Rp 3.438.524.040 dan mensyaratkan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp499.205.000.

Atas permasalahan itu BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umun untuk memasukkan PT Bentang Kharisma Karya, pelaksana proyek tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) LKPP.

Kemudian, jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp499.205.000 pada lembaga penjamin proyek untuk segera dicairkan dan disetorkan kepada kas daerah.

BACA : Kejuaraan Grasstrack Lamtim Dipadati Penonton

BACA : Karang Taruna Lampung Siap Lebarkan Sayap ke Ranah UMKM

BACA : 5 Pelanggaran Pilkada Masuk Tahap Vonis Pengadilan

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandar Lampung, Supardi membenarkan bahwa proyek itu bermasalah. Menurut dia, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak kerja.

"Akibatnya, kami terpaksa memutus kontrak pekerjaan itu karena rekanan wanprestasi," ujarnya, Selasa (3/7/2018).

Supardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses sanksi blacklist terhadap perusahaan itu. (Wanda)

Editor :