Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek pembangunan menara masjid Al-furqon senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya pada tahun anggaran 2017 diduga bermasalah.
Hingga masa kontrak kerja berakhir, selama 110 hari kalender, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target (wanprestasi).
Sehingga, Dinas Pekerjaan Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017.
BACA : Objek Pajak Way Kanan Bertambah, Adipati Inginkan PAD Ikut Meningkat
BACA : Nelayan Teluk Semaka Kotaagung Panen Ikan Tongkol
BACA : Jalan Provinsi Rusak Berat, Warga Harapkan Perbaikan
Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas keuangan Pemkot Bandar Lampung TA 2017.
Dalam berita acara pemutusan kontrak perjanjian kerja sepihak itu disebutkan bahwa presentase pekerjaan hanya sebesar 34,44 persen atau senilai Rp 3.438.524.040 dan mensyaratkan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp499.205.000.
Atas permasalahan itu BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umun untuk memasukkan PT Bentang Kharisma Karya, pelaksana proyek tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) LKPP.
Kemudian, jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp499.205.000 pada lembaga penjamin proyek untuk segera dicairkan dan disetorkan kepada kas daerah.
BACA : Kejuaraan Grasstrack Lamtim Dipadati Penonton
BACA : Karang Taruna Lampung Siap Lebarkan Sayap ke Ranah UMKM
BACA : 5 Pelanggaran Pilkada Masuk Tahap Vonis Pengadilan
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandar Lampung, Supardi membenarkan bahwa proyek itu bermasalah. Menurut dia, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak kerja.
"Akibatnya, kami terpaksa memutus kontrak pekerjaan itu karena rekanan wanprestasi," ujarnya, Selasa (3/7/2018).
Supardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses sanksi blacklist terhadap perusahaan itu. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024