Bawaslu Lampung Kebut Proses Laporan Dugaan Money Politik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung resmi melanjutkan laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 2 mengenai dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 3 ke tahap pemeriksaan pada Selasa (03/07/2018) malam.
Terhitung sejak kelengkapan berkas tim kuasa hukum Paslon 1 dan 2 pada hari Senin (02/07/2018) lalu, Bawaslu langsung menjalankan proses pemeriksaan berkas dan memutuskan bahwa data tersebut ter-registrasi pada hari Selasa (03/07/2018) pagi dan dilanjutkan sidang penetapan lanjutan ke tahap pemeriksaan pada malam hari ini.
BACA : Nobar Pildun di Taman Gajah, Kapolda Lampung : Saya Jagokan Swedia
BACA : Sengketa Menara Masjid Hidayah Buntu, DPRD Himbau Warga dan Provider Berunding
BACA : Laporan Paslon 1 dan 2 Resmi Lanjut Tahap Pemeriksaan
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menerangkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan dan saat ini sudah 2 tahapan yang dilakukan yaitu registrasi berkas dan kemudian sidang penetapan lanjutan ke tahap pemeriksaan.
"Saat ini kita sedang on proses semua laporan yang diterima hari ini sudah di registrasi dan Kamis nanti akan di mulai sidang pemeriksaan, dan kami harus segera menentukan dan mengambil keputusan salama 14 hari jam kerja", ungkapnya kepada kupastuntas.co.
Sebelumnya Bawaslu provinsi Lampung melaksanakan sidang pembacaan keputusan laporan yang di saksikan langsung oleh pelapor tim hukum paslon nomor urut 1 Ridho-Bahctiar dan paslon nomor urut 2 Herman HN- Sutono serta pasangan terlapor tim hukum nomor urut 3 Arinal Nunik di kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Selasa (3/07/2018) malam dengan menghasilkan keputusan bahwa laporan tersebut dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan.
BACA : Tiga Orang Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Pugung Tanggamus
BACA : Pos Siskamling Tiyuh Mulya Kencana Tubaba Juara Pertama Ronda dan Akan Go Nasional
Berikut bunyi 2 keputusan yang terlampir dalam surat keputusan yang diberikan Bawaslu kepada Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor 1 Ridho-Bahctiar dan ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Memutuskan :
1. Menyatakan bahwa Laporan yang dilaporkan oleh saudara H. Fazrun Nazah Ahmad S.H dan Levi Tuzaidi memenuhi syarat materil dan imateril. 2. Menyatakan bahwa Laporan yang dilaporkan oleh saudara H. Fazrun Nazah Ahmad S.H dan Levi Tuzaidi dapat diregistrasi dan dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan selanjutnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024