Bawaslu Lampung Kebut Proses Laporan Dugaan Money Politik

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung resmi melanjutkan laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 2 mengenai dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 3 ke tahap pemeriksaan pada Selasa (03/07/2018) malam.
Terhitung sejak kelengkapan berkas tim kuasa hukum Paslon 1 dan 2 pada hari Senin (02/07/2018) lalu, Bawaslu langsung menjalankan proses pemeriksaan berkas dan memutuskan bahwa data tersebut ter-registrasi pada hari Selasa (03/07/2018) pagi dan dilanjutkan sidang penetapan lanjutan ke tahap pemeriksaan pada malam hari ini.
BACA : Nobar Pildun di Taman Gajah, Kapolda Lampung : Saya Jagokan Swedia
BACA : Sengketa Menara Masjid Hidayah Buntu, DPRD Himbau Warga dan Provider Berunding
BACA : Laporan Paslon 1 dan 2 Resmi Lanjut Tahap Pemeriksaan
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menerangkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan dan saat ini sudah 2 tahapan yang dilakukan yaitu registrasi berkas dan kemudian sidang penetapan lanjutan ke tahap pemeriksaan.
"Saat ini kita sedang on proses semua laporan yang diterima hari ini sudah di registrasi dan Kamis nanti akan di mulai sidang pemeriksaan, dan kami harus segera menentukan dan mengambil keputusan salama 14 hari jam kerja", ungkapnya kepada kupastuntas.co.
Sebelumnya Bawaslu provinsi Lampung melaksanakan sidang pembacaan keputusan laporan yang di saksikan langsung oleh pelapor tim hukum paslon nomor urut 1 Ridho-Bahctiar dan paslon nomor urut 2 Herman HN- Sutono serta pasangan terlapor tim hukum nomor urut 3 Arinal Nunik di kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Selasa (3/07/2018) malam dengan menghasilkan keputusan bahwa laporan tersebut dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan.
BACA : Tiga Orang Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Pugung Tanggamus
BACA : Pos Siskamling Tiyuh Mulya Kencana Tubaba Juara Pertama Ronda dan Akan Go Nasional
Berikut bunyi 2 keputusan yang terlampir dalam surat keputusan yang diberikan Bawaslu kepada Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor 1 Ridho-Bahctiar dan ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Memutuskan :
1. Menyatakan bahwa Laporan yang dilaporkan oleh saudara H. Fazrun Nazah Ahmad S.H dan Levi Tuzaidi memenuhi syarat materil dan imateril. 2. Menyatakan bahwa Laporan yang dilaporkan oleh saudara H. Fazrun Nazah Ahmad S.H dan Levi Tuzaidi dapat diregistrasi dan dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan selanjutnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Operasi Cempaka Krakatau 2025 Dimulai, Sasar Premanisme dan Perjudian
Selasa, 04 Maret 2025 -
Pasar Rakyat Tani Kemiling Dipadati Penjual Takjil, Beragam Menu Laris Manis Saat Ramadan
Selasa, 04 Maret 2025 -
Polisi Jaga Salat Tarawih di Sejumlah Masjid Bandar Lampung
Selasa, 04 Maret 2025 -
Perbaikan Jalan di Lampung Dikebut Sebelum Arus Mudik Dimulai
Selasa, 04 Maret 2025