• Kamis, 28 November 2024

Balai Karantina Lampung Musnahkan Puluhan Kilo Daging Babi Seludupan dan Jeroan Sapi Ilegal

Selasa, 03 Juli 2018 - 15.13 WIB
152

Kupastuntas.co, Bandar Lampung –  Puluhan kilo daging babi seludupan, jeroan sapi, dan kecambah kelapa sawit ilegal dimusnahkan Badan Karantina Pertanian  Kelas 1 Provinsi Lampung di kantor Balai Pertanian Provinsi Lampung, Selasa (3/7/2018).

Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas 1 provinsi lampung Muh. Jumadh menerangkan bahwa saat ini pihaknya memusnahkan barang bukti sitaan berupa 25 kg daging babi olahan, 200 kg jeroan daging sapi dan juga 20.500 kecambah kelapa sawit yang merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh petugas Badan Karantina.

Baca Juga : Cekcok, Pria Tak Dikenal Bacok Mahasiswa Saburai

"Untuk daging babi kita sita dari salah satu Kedai Tang asal Lampung yang akan di kirim ke Tangerang selatan. Kemudian, untuk jeroan sapi kami sita dari Feri warga Bandar Lampung yang akan dibawa ke Bekasi, kemudian untuk sawit itu kami sita dari bapak Salehudin asal Riau dan barang bukti tersebut kami sita di area kerja Bakauheni di tanggal 10 Mei dan 31 Mei 2018", ungkapnya.

Jumadh juga mengaku pihaknya Telah melakukan proses pemberkasan terhadap tersangka 2 kasus peredaran babi celeng yang dan sudah divonis. Pada kasus pertama terdapat 2 tersangka yang sudah dikenai sanksi hukuman penjara 2 tahun 10 bulan dan denda 150 juta dan tersangka kedua divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 150 juta. Sedangkan untuk kasus kedua dengan kasus yang sama 2 tersangka dikenai hukuman pidana 2 tahun denda 50 juta.

"Rata-rata kesalahan yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak memenuhi persyaratan badan karantina dan tidak melapor kepada pihak badan karantina. Daging-daging tersebut juga merupakan daging lokal yang akan di edarkan di pulau Jawa dengan modus pengiriman semuanya dilakukan melalui laut," ungkapnya. (Sule)

Editor :