• Minggu, 29 September 2024

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Terima Suap Rp9,6 Miliar

Senin, 02 Juli 2018 - 15.58 WIB
48

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp9,6? miliar dari Bupati non-aktif Lampung Tengah, Mustafa. Dia didakwa menerima uang suap bersama-sama dengan anggota fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.

Uang tersebut diberikan Mustafa kepada Natalis dengan maksud untuk memuluskan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tahun anggaran 2018, sebesar Rp300 miliar?.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah dan janji tersebut diberikan agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kab. Lampung Tengah," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

BACA : BPRL Gelar Aksi Tandingan Dukung Bawaslu, Begini Alasannya

BACA : Terduga Teroris Dari Rejosari Resmi Jadi Tersangka

BACA : Tim Kuasa Hukum Paslon 1  dan 2 Sambangi Bawaslu Bawa Setumpuk Laporan

?Menurut Jaksa Ali, uang tersebut diserahkan Mustafa dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufiq Rahman kepada Natalis Sinaga dalam beberapa tahapan melalui Rusmaladi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Kadarisman, Ismail Rizki, dan Ike Gunarto.

Awalnya, pada pertengahan 2017, Dinas Bina Marga Lampung Tengah melakukan koordinasi dengan PT SMI untuk mendapatkan pembiayaan atas sembilan ruas jalan dan satu jembatan dengan total seluruhnya sebesar Rp300 miliar.

Untuk memenuhi persyaratan pinjaman daerah, Dinas Bina Marga Lampung Tengah harus mendapatkan persetujuan dari pihak DPRD. Mustafa pun kemudian menyampaikan permohonan persetujuan atas rencana pinjaman daerah ke DPRD Lampung Tengah. Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Mustafa, pihak DPRD Lampung Tengah melakukan pembahasan pada September 2017.

Pembahasan atau rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Abdul Haq, Kepala BPKAD, Madani, dan Sekretaris BPPRD, Kartubi.

BACA : Ribuan Warga Hadiri Ceramah Ustad Abdul Somad

BACA : Malang Nian Nasib Teguh, Ditinggal Sholat, Honda Revo Miliknya Lenyap

BACA : Karena Hal Ini Bupati Lamsel Zainudin Hasan Sindir Rektor Itera

Namun, mayoritas fraksi di DPRD Lampung Tengah menolak usulan pinjaman daerah kepada PT SMI. Mengetahui hal tersebut, Mustafa menemui Natalis Sinaga selaku pimpinan DPRD Lampung Tengah dan meminta agar Natalis bisa mempengaruhi anggota fraksi yang menolak usulan peminjaman daerah itu.

"Untuk keinginan Mustafa itu, terdakwa meminta kepada Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD, Ketua Fraksi DPRD, dan Anggota DPRD Lampung Tengah," tambahnya.

Permintaan tersebut pun diamini oleh Mustafa dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Taufiq Rahman. Selanjutnya, setelah terjadi komunikasi, Natalis kembali meminta agar Taufiq Rahman menyediakan tambahan uang sebesar Rp3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDI-Perjuangan, dan Partai Gerindra, agar usulan pinjaman daerah disetujui masuk APBN tahun 2018.

Taufiq Rahman? mengumpulkan uang permintaan Natalis Sinaga kepada sejumlah kontraktor yang akan mengerjakan proyek Dinas Bina Marga. Uang yang dikumpulkan dari kontraktor rekanan Dinas Bina Marga Lampung Tengah terkumpul sejumlah Rp12,5 miliar.

BACA : Karang Taruna Lampung Siap Lebarkan Sayap ke Ranah UMKM

BACA : 5 Pelanggaran Pilkada Masuk Tahap Vonis Pengadilan

"Selanjutnya Mustafa meminta Taufik Rahman agar menyerahkan uangnya kepada terdakwa untuk dibagikan kepada ?unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah serta beberapa Ketua Partai, yang direalisasikan secara bertahap sebesar Rp8,96 miliar," imbuh Jaksa Ali.

Atas perbuatannya, J Natalis Sinaga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Okz)

Editor :