• Minggu, 29 September 2024

Pembatalan Paslon dalam Pilgub Lampung Ditangan Bawaslu

Senin, 02 Juli 2018 - 20.30 WIB
62

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca pemilihan gubernur pada tanggal 27 Juni lalu, gugatan serta protes dari masyarakat Lampung yang meminta salah satu paslon yang unggul dalam versi hitung cepat untuk didiskualifikasi atau dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga telah melakukan banyak pelanggaran diantaranya politik uang.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menerangkan bahwa salah satu pasangan calon akan bisa dibatalkan apabila paslon tersebut melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan itu bisa dibuktikan dalam pemeriksaan oleh bawaslu.

BACA : Dishub Lampung Minta Kabupaten-Kota Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang

BACA : Kejari Menggala Tunggu Laporan Terkait Sumbangan PSB SMK Tubaba

Pihaknya juga mengungkapkan apabila terbukti yang akan melakukan pembatalan adalah Badan Pengawas Pemilu yang akan dikonfimasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pembatalan terhadap satu paslon.

"Pembatalan tersebut dilakukan oleh pengawas pemilu dan kemudian akan dikonfirmasikan kepada KPU untuk membatalkan salah satu paslon tersebut," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/07/2017).

Mengenai akan adanya pilkada ulang atau kandidat kedua yang naik apabila terjadi pembatalan Khoiriyah mengaku tidak bisa berkomentar mengenai hal tersebut dikarenakan pihaknya harus menangani permasalahan yang terdekat terlebih dahulu.

BACA : Enam Terduga Pejudi Sabung Ayam Diringkus Polisi Tanggamus

BACA : Pemkab Lamtim Beri Tangan dan Kaki ke 15 Penyandang Disabilitas

"Saya belum mau menjawab hal tersebut, karena saya ingin menyelesaikan permasalahan yang ada di depan mata terlebih dahulu," kata dia. (Sule)

Editor :