• Minggu, 29 September 2024

Enam Terduga Pejudi Sabung Ayam Diringkus Polisi Tanggamus

Senin, 02 Juli 2018 - 19.04 WIB
98

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang Polres Tanggamus mengamankan enam terduga pelaku judi sabung ayam berinisial SR (45), DE (26), SU (53), MU (82), warga Kecamatan Sumberejo JA (56) dan JE (56) warga Kecamatan Talang Padang di Dusun Kuripan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, Senin (02/07/2018) pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi penggerebekan turut diamankan barang bukti berupa 4 ayam aduan, 3 tas ayam, 2 kurungan, karpet, baskom besar, 3 kursi plastik, uang tunai Rp. 310 ribu dan 8 sepeda motor.

BACA : Selama Lebaran, Total Santunan Lakalantas Jasa Raharja Mencapai Rp1,7 Miliar

BACA : Jasa Raharja: Selama Lebaran, Kasus Lakalantas di Lamsel Tertinggi

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Talang Padang AKP Yoffie Kurniawan, SE. SH. MH mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal adanya menerima informasi masyarakat di perkebunan jagung di TKP tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan benar ada perjudian, kemudian tindakan kepolisian mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti," ungkap AKP Yoffi Kurniawan.

Namun, lanjut Kapolsek hanya 6 terduga berhasil diamankan karena terduga lainnya melarikan diri dari TKP. "Tim masih melakukan pengejaran pelaku lain dan sebagian memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

BACA : Warga Gedongtataan Resah, Ada Kabel Listrik PLN Kendor

BACA : KRLUPB Aksi di Bawaslu RI, Ini Tanggapan Fatikhatul Khoiriyah

Saat ini para terduga pelaku diamankan di Polsek Talang Padang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Sayuti)

Editor :