Enam Terduga Pejudi Sabung Ayam Diringkus Polisi Tanggamus

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang Polres Tanggamus mengamankan enam terduga pelaku judi sabung ayam berinisial SR (45), DE (26), SU (53), MU (82), warga Kecamatan Sumberejo JA (56) dan JE (56) warga Kecamatan Talang Padang di Dusun Kuripan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, Senin (02/07/2018) pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi penggerebekan turut diamankan barang bukti berupa 4 ayam aduan, 3 tas ayam, 2 kurungan, karpet, baskom besar, 3 kursi plastik, uang tunai Rp. 310 ribu dan 8 sepeda motor.
BACA : Selama Lebaran, Total Santunan Lakalantas Jasa Raharja Mencapai Rp1,7 Miliar
BACA : Jasa Raharja: Selama Lebaran, Kasus Lakalantas di Lamsel Tertinggi
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Talang Padang AKP Yoffie Kurniawan, SE. SH. MH mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal adanya menerima informasi masyarakat di perkebunan jagung di TKP tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan benar ada perjudian, kemudian tindakan kepolisian mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti," ungkap AKP Yoffi Kurniawan.
Namun, lanjut Kapolsek hanya 6 terduga berhasil diamankan karena terduga lainnya melarikan diri dari TKP. "Tim masih melakukan pengejaran pelaku lain dan sebagian memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
BACA : Warga Gedongtataan Resah, Ada Kabel Listrik PLN Kendor
BACA : KRLUPB Aksi di Bawaslu RI, Ini Tanggapan Fatikhatul Khoiriyah
Saat ini para terduga pelaku diamankan di Polsek Talang Padang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025 -
Bupati Tanggamus Rotasi Puluhan Pejabat, Tiga Kepala Dinas Tersingkir
Rabu, 17 September 2025 -
Mesin Kapal Ambulans Pekon Karang Brak Tanggamus Hilang Dicuri
Rabu, 17 September 2025