• Selasa, 05 November 2024

5 Pelanggaran Pilkada Masuk Tahap Vonis Pengadilan

Senin, 02 Juli 2018 - 09.37 WIB
53

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung tahun 2018, setidaknya ada sebanyak 5 perkara pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah masuk dalam vonis di pengadilan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, kelima itu ada di Kabupaten Tanggamus (3), Lampung Utara (1), dan Lampung Timur (1) dengaan jenis pelanggaran yang berbeda-beda seperti kasus pemilihan gubernur (Pilgub) di Tanggamus terkait dengan netralitas kepala desa yang menghadiri pasangan calon (Paslon) nomor 3, dan kasus pemilihan bupati (Pilbup) di mana kepala desa memerintahkan warganya melepas alat peraga kampanye Paslon nomor 2.

Sementara di Lampung Utara, imbuh Khoir, terdapat kasus kepala desa yang hadir di acara Paslon nomor 1 dan berpidato untuk mendukung Paslon tersebut. Dan selanjutnya kepala desa di Lampung Timur menyebarkan selebaran kampanye.

BACA : Inilah Beberapa Kejadian Aneh di TPS Lampung Menurut Bawaslu RI

BACA : Tokoh Masyarakat dan Saibatin Marga Ngambur  Sepakat Lahan Segitiga di Bangun Fasum

BACA : Papan Bunga Ucapan Selamat Berdiri di Rumah Arinal, Ini Jumlahnya

Khoir mengatakan, pada kasus yang baru yakni terkait satu kepala sekolah di Pringsewu membagikan alat kampanye Paslon Pilgub nomor 1 masih dalam proses pelimpahan dari hasil proses penyidikan ke kejaksaan.

"mungkin minggu depan akan naik ke masa persidangan kalau itu terpenuhi untuk mempertajam keterangan dari hasil peyidikan oleh penyidik," ujar Khoir, pada rapat koordinasi di Ruang Raapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan, seluruh pelanggaran yang dilakukan menyangkut netralitas kepala desa dan itu terjadi pada tiga Paslon nomor 1, 2, dan 3. Sehingga diharapkan kedepan kepala desa bisa menjunjung sikap netralitas terhadap para calon. (Erik)

Editor :