Tidak Memilih Bupati Sesuai Arahan, Warga Lampura Jadi Korban Penganiayaan
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menerima laporan korban penganiayaan oleh oknum yang diduga tim sukses salah satu calon pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan laporan itu diduga karena korban tidak memilih salah satu calon yang dijagokan oleh oknum Tim Sukses. Sehingga, pelaku yang berinisial WS bersama kedua rekannya DL dan RN melakukan penganiayaan terhadap korban beberapa hari lalu.
"Oknum yang berinisial WS beserta dua orang lainnya berinisial DL dan RN ini merupakan warga Kecamatan Abung Surakarta, dan harus berurusan dengan pihak Polres Lampung Utara. Karena korbannya telah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya," kata Kapolres, Minggu (1/7/2018).
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika korban selesai melaksanakan pencoblosan di TPS VIII Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupate Lampung Utara tiba-tiba korban di panggil oleh pelaku RN dan di ajak masuk ke dalam rumah warga yang bernama Gianto.
"Ternyata di dalam rumah tersebut sudah ada WS anggota DPRD Lampung Utara," ujar Kapolres.
Baca Juga : Ini Alasan Dishub Mesuji Tutup Ruas Jalan Simpang Budi Aji - Mukti Karya
Kemudian, lanjut AKBP Eka Mulyana, WS bertanya kepada korban kenapa tidak memilih jagoanya, belum selesai menjawab pertanyaan WS, pelaku RN langsung mencekik kerah baju korban dan memukuli korban di bagian wajah secara berulang-ulang, tidak lama kemudian datang pelaku DL dan ikut memukuli korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dan benjolan di bagian wajah dan dahi.
"Atas kejadian tersebut kita langsung mengamankan dua orang pelaku tersebut dan untuk WS kita akan koordinasi dengan DPRD Lampung Utara untuk memanggil yang bersangkutan agar dimintai keterangannya," papar AKBP Eka Mulyana.
Menurutnya, pemanggilan itu tidak hanya akan dilakukan kepada WS, karena Polres Lampung Utara juga akan memanggil AT (48) anggota DPRD Lampung Utara yang telah melakukan penganiaya terhadap Kasmari, salah seorang petugas PPS di TPS 04 Dusun III Citerep, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
"Kami akan lengkapi dulu saksi-saksi yang ada, serta cukup bukti, lalu setelah itu panggil dia (terlapor). Siapapun itu orang yang dilaporkan, semua sama di mata hukum," ungkap Kapolres, yang meyakinkan bahwa proses hukum akan ditegakkan kepada pelanggar hukum. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024