BPK Lampung: Pengalihan Aset SMA/SMK Masih Bermasalah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mendapatkan temuan bahwa pengalihan aset SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung masih bermasalah. Hal ini berpengaruh terhadap laporan keuangan di hampir semua daerah.
Diketahui ada sebanyak 468 SMA dan 420 SMK dari kabupaten/kota yang dialihkan ke pemprov. Sementara jumlah tenaga pengajarnya sebannyak 8.869 guru PNS dan 5.933 guru honorer.
Kasub Audit BPK RI Lampung II, Nugroho Heru Wibowo mengatakan, masalah pengalihan aset SMA/SMK merupakan masalah yang seragam terjadi di semua kabupaten/kota. Pengalihan aset SMA/SMK sendiri diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
BACA : Ridho Tekankan ASN Netral Tak Terlibat Politik Praktis
BACA : Pemkab Tubaba: Masyarakat Haruslah Cerdas Memilih Tempat Belanja
“Untuk wilayah yang saya tangani di Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran dan Metro walau sudah sudah dapat opini WTP, tetapi masih ditemukan masalah pengalihan aset SMA/SMK. Ini temuan seragam hampir di semua daerah. Padahal sesuia UU harus diserahkan kepengurusannya kepada provinsi,” ujar Heru dalam media workshop penyerahan LHP BPK tentang LKPD TA 2017 di Kantor BPK Perwakilan Lampung, Jumat (29/06/2018).
Pada pengecekan di akhir tahun 2017 lalu, BKP menemukan pengalihan aset SMA/SMK ini banyak yang belum beres. Ada banyak aset yang belum divalidasi baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu BPK RI Perwakilan Lampung meminta seluruh pengalihan aset ini harus diselesaikan paling lambat tahun 2018 ini.
“Kita harapkan tiap pemkab tahun ini paling lambat menyelesaikan masalah aset tersebut. Karena aset SMA/SMK itu berlokasi di kab/kota, masih tercatat di kab/kota sebagian, tetapi hak pengelolaannya sudah milik provinsi. Jadi masih ada kendala disitu, sehingga semua sesuai dengan ketentuan perundag-undangan,” kata dia.
Ia mengatakan, pengelolaan aset sangat berpengaruh terhadap laporan keuangan daerah. Salah satu daerah yakni Lampung Timur bahkan belum pernah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kata dia lantaran pengelolaan aset yang tidak baik.
BACA : 2018 Pemilihan Peratin Pesibar Dilaksanakan di 42 Pekon
BACA : Go-Lab, Inovasi Baru Layanan Bagi Masyarakat Lampun
BERITA TERKAIT : BPK Lampung: Rekomedasi Tak Ditindaklanjuti, Aparat Penegak Hukum Turun
“Lamtim itu sejak berdiri belum pernah WTP. Yang menjadikan mereka seperti itu adalah aset tetap. Karena ada aset tetap yang tidak dapat ditemukan posisinya, ada aset tidak ada nilainya, luasnya tidak diketahui dan sebagainya, sehingga nilainya secara keseluruhan berpengaruh pada laporan keuangan, setiap tahun belum ada peningkatan,” jelas dia. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024