Polisi Limpahkan Kasus Pelajar Cabul di Tanggamus ke Kejaksaan

Kupastuntas.co, Tanggamus - HA (18) tersangka pencabulan terhadap korbannya YS (15) pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus dilimpahkan Polsek Pugung Polres Tanggamus kepada kejaksaan, Jumat (29/6/18) siang.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengatakan pelimpahan sesuai surat P21 Kejaksaan Nomor B-252/N.8.16.7/Epp.2/06/2018 tanggal 29 Juni 2018.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang Volanda Azis Saleh, SE. SH.," kata Ipda Mirga Nurjuanda.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan pada 26 Maret 2018 setelah dilaporkan ibu korban ke Polsek Pugung karena diduga mencabuli putrinya.
"Saat kejadian Sabtu (17/3), kala itu diketahui ibu korban yang sekembalinya dari keluar rumah, mendengar korban meminta tolong dan memergoki tersangka mencabuli putrinya didalam kamar korban, kemudian saat menununggu kakek korban, tersangka melarikan diri dari TKP, " jelasnya.
Ditambahkan Ipda Mirga, barang bukti diamankan dalam perkara tersebut berupa 3 helai pakaian milik korban.
"Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Ipda Mirga. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Paripurna Gagal, Anggota DPRD Tanggamus Tetap Asyik Dinas Luar ke Jakarta
Selasa, 09 September 2025 -
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari
Senin, 08 September 2025 -
Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus Tidak Hadir, Pengesahan APBD Perubahan 2025 Terancam Tertunda
Senin, 08 September 2025 -
Napi Kasus Pencurian Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri di Rutan Kotaagung
Senin, 08 September 2025