Kendaraan Besar Dilarang Melintasi Jalur Lintas Barat Pesibar?
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Agar terhindar dari kemacetan dan lancarnya perbaikan jalan darurat di pinggir pantai pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat kendaraan truk berukuran besar dari Bengkulu tujuan Bandar Lampung atau sebaliknya dilarang melintas mulai dari pukul 11.00 WIB, Jumat (29/06/2018).
Pelarangan melintas tersebut cukup beralasan sebab setiap kali melintas kendaraan jenis fuso selalu mogok karena amblas. Akibatnya selain menyebabkan macet perbaikan jalan terganggu.
BACA: Pendarahan Usus, TKI Asal Lamtim Pulang Tinggal Nama
BACA: Kesbangpol Lamtim Anggap Pelaksanaan Pilgub Lampung Kondusif
"Mulai pukul 11.00 sampai sore hari ini, Jalan Lintas Barat Pekon Mandiri Sejati kendaraan fuso yang hendak ke Bandar Lampung belum diperbolehkan melintas, penyebabnya dua mobil fuso terdampar didekat warung kopi karena tidak mengindahkan imbauan para petugas di lapangan," ujar Prajurit Kepala (Praka) Aswin Bahar, anggota Koramil Pesisir Tengah, Jumat (29/06/2018).
Ditambahkan Aswin khusus kendaraan roda dua tidak ada hambatan, mereka masih leluasa melintas dengan menggunakan jembatan darurat. Begitu juga kendaraan roda empat, petugas kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP mengarahkan untuk melewati jalan darurat.
BACA: Berikut 19 Balon DPD RI Dapil Lampung yang Terverifikasi KPU
BACA: DPP Gerindra: Kemenangan Arinal-Nunik Adalah Kemenangan Rakyat Lampung
Hingga berita ini ditulis, terpantau, jalan lintas barat belum terjadi kemacetan. "Perintah dari Pak Kapolda Lampung, kendaraan fuso dan kendaraan besar lainya diarahkan melewati jalan lintas tengah," pungkas Aswin. (Gus)
Berita Lainnya
-
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Tongkang Kandas Tinggalkan Kayu Berbarcode di Pesibar, Nelayan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
Senin, 08 Desember 2025









