Salut, Ipda Ismailsyah Usai Ditabrak Langsung Ikut Jaga TPS di Tubaba
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Loyalitas dan Pengabdian tinggi dalam melaksanakan tugas yang ditunjukkan oleh Ipda Ismailsyah, Panit I Binmas Polsek Tulang Bawang patut diberikan acungan jempol.
Usai melaksanakan tugas di Pos Pengamanan Islamic Centre pada pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2018, selama 14 hari (7-24/06/2018) lalu, Ipda Ismailsyah langsung terlibat sebagai petugas Pam (pengamanan) di TPS pada Pilkada Serentak 2018 di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Kamis (28/06/2018).
BACA: Dana Desa Tahap 1-2018 Provinsi Lampung Baru Terserap 20%
BACA: Massa Aksi: Tangkap Politik Uang, Diskualifikasikan Arinal-Nunik!
Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, kejadian yang dialami oleh Ipda Ismailsyah berawal dari usai melakukan Pam di TPS, Rabu (27/06/2018) sekira pukul 15.45 WIB.
Saat itu, dirinya mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke Polsek Tulang Bawang Tengah untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang telah dia lakukan, sepeda motor tersebut terlibat kecelakaan dengan mobil avanza.
“Saat sedang melintas di jalan umum Tiyuh Mulya Asri, sepeda motor yang dikendaraai oleh Ipda Ismailsyah ditabrak dari arah berlawanan oleh Mobil Toyota Avanza warna abu-abu BG 1369 NV, yang melaju dengan kecepatan tinggi,” ungkap AKBP Raswanto.
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut, Ipda Ismailsyah mengalami luka yang cukup serius, dengan patah tulang dibagian tangan kanan dan paha kaki sebelah kanan.
“Usia kejadian kecelakaan, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Mulya Asri, karena luka yang dialaminya cukup serius, tadi malam korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung,” terang AKBP Raswanto.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polres Tulang Bawang, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dikarenakan sopir mobil berinisial RU (29), yang berprofesi wiraswasta, warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, mengemudikan kendaraannya dalam kecepatan tinggi dan hilang kendali sehingga menabrak sepeda motor yang sedang dikendarai oleh Ipda Ismailsyah.
BACA: Pamer Nyoblos dalam Bilik, Caleg PDIP Persibar Terancam Pidana
BACA: Quick Count KPU: Paslon Ridho-Bachtiar Menang di Lambar
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.” Tukasnya. (Edwin)
Berita Lainnya
-
Tampung Aspirasi Masyarakat Penumangan Tulang Bawang, Arinal Djunaidi Komitmen Stabilkan Harga Singkong dan Karet
Selasa, 12 November 2024 -
Jembatan Way Pidada Tulang Bawang Diperbaiki, Kendaraan Berat Lebih Dari 25 Ton Dihimbau Lewat Jalan Tol
Selasa, 12 November 2024 -
Ribuan Massa di Unit II Tulang Bawang Lampung Teriak Menangkan Ardjuno
Selasa, 05 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Andika Mahesa Kangen Band Bakal Meriahkan Pesta Rakyat Ardjuno di Tulang Bawang Malam Ini
Selasa, 05 November 2024