Pamer Nyoblos dalam Bilik, Caleg PDIP Persibar Terancam Pidana
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Anggota Legislatif Kabupaten Pesisir Barat dari Partai PDI-P Hendra Gunawan Zubir diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan memfoto surat suara dan mengunggahnya di akun Facebook pribadinya.
Selain mengunggah foto surat suara dalam bilik, Hendra Gunawan Zubir juga menulis kata-kata harapan pada penyelenggaraan Pilgub 2018.
BACA: Jual Motor 3 Juta, Tiga Remaja Asal Jabung Masuk Sel
BACA: Kepala Puskesmas Way Kandis Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya
"Alhamdulillah saya sudah menggunakan hak pilih sebagai warga negara di Pilgub Lampung 2018. Semoga pesta demokrasi ini akan melahirkan pemimpin Lampung yang berkomitmen terhadap kesejahteraan masyarakat Lampung. Menjadikan Lampung yang lebih Baik, Maju, Sejahtera tetap menjaga Persatuan dan Kesatuan Kita," tulis di Facebook nama Hendra Gunawan Zubir, Rabu (27/06/2018).
Tindakan yang dilakukan Hendra jelas melanggar aturan peraturan bawaslu pasal 17 poin t, nomor 13/2018, dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat 1, dengan sanksi pidana minimal 1 tahun maksimal 2 serta denda minimal 12 juta maksimal 36 juta.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Pesisir Barat, Kodrat mengatakan pihaknya tidak memproses adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gunawan karena yang bersangkutan tidak melanggar aturan.
BACA: Dana Desa Tahap 1-2018 Provinsi Lampung Baru Terserap 20%
BACA: Massa Aksi: Tangkap Politik Uang, Diskualifikasikan Arinal-Nunik!
Pasalnya di dalam perbawaslu tersebut tidak ada sanksi pidananya, karena dalam perbawaslu 13/2018, tentang pengawasan pemungutan penghitungan dinyatakan bahwa pemilih dilarang membawa telepon genggam alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
“Jadi tidak kami proses pidana, karena tidak melanggar, di dalam perbawaslu 13/2018 itu tidak mengatur sanksi pidananya. Saya sudah cari dan konsultasi dengan bawaslu provinsi tidak ada aturan yang tegas soal kitu, jadi tidak kita proses, hanya kami ingatkan saja kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Tongkang Kandas Tinggalkan Kayu Berbarcode di Pesibar, Nelayan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
Senin, 08 Desember 2025









