• Jumat, 27 Desember 2024

Dugaan Money Politik, Ketua Tim Pemenangan Paslon 1 dan 2 Gugat Arinal-Nunik

Kamis, 28 Juni 2018 - 09.33 WIB
97

Kupastuntas.co, Bandar Lampung –  Ketua tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2, resmi melaporkan  dugaan pelanggaran pidana money politik Paslon Arinal-Nunik ke Bawaslu Lampung, Rabu (27/6/2018) tepat pukul 23.54 WIB.

Dugaan pelanggaran pidana money politik yang dilakukan paslon nomor 3 tersebut secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM).

Ketua tim pemenangan Paslon nomor urut 1, Fajrun Najah Ahmad  mengatakan, kedatangannya bersama ketua tim pemenangan Paslon lainnya ke Bawaslu ingin menegakkan pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung yang bersih. Sebagaimana iklan bawaslu perang terhadap politik uang.

"Kita datang kesini untuk melakukan gugatan, dugaan tindakan pidana Pilgub Lampung dilakukan secara TSM oleh paslon nomor 3," kata Fajar, sapaan akrabnya.

Menurut Fajar, politik uang sangat mencederai proses demokrasi Pilgub Lampung. Padahal saat ini pemerintah sedang menggalakkan pilkada serentak bersih tanpa politik uang.

Sementara itu, ketua tim pemenangan Paslon nomor 2 Herman-Sutono, Watoni Noerdin mengatakan, kedatangan ia dengan tim pemenangan paslon satu di Bawaslu untuk menciptakan pilgub bersih tanpa politik uang.

"Kedatangan kami ke Bawaslu, untuk menggugat dugaan  politik uang yang dilakukan paslon 3. Kita inginkan terwujudnya pilgub Lampung tanpa politik uang," kata Watoni.

Kedua tim pemenangan ini sama-sama berharap, Bawaslu berani memberikan sanksi tegas berupa pembatalan Paslon 3 dari kandidat Paslon di Pilgub Lampung.

"Kita berharap, Bawaslu memberikan sangsi tegas kepada paslon 3. Sebagai mana yang sering digaungkan oleh Bawaslu, politik uang dapat batalkan Paslon," kata Watoni.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran TSM, sesuai aturan tidak boleh lewat jam 12 malam hari pencoblosan.

"Laporan TSM ini kami terima karena laporanya belum lewat jam 12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapinya," kata dia.

Diketahui tim pemenangan Ridho-Bachtiar menyerahkan kuasa hukum pada Ahmad Handoko, M Ridho, dan rekan. Kemudian Paslon nomor 2 kepada Lenistan Neinggolan dan rekan. (Erik)

Editor :