Panwas Pesibar: Politik Uang Kena Sanksi 1 Miliar atau Kurungan 6 Tahun

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Pesisir Barat (Pesibar) ingatkan masyarakat untuk tidak menerima politik uang.
"Memberi dan menerima akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 10 Tahun 2016 pasal 187 A, baik yang memberi dan menerima sanksi kurungan 36 bulan paling singkat dan 72 bulan paling lama atau denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," papar Irwansyah, Ketua Panwaskab Pesibar, Selasa (26/06/2018).
BACA: Jual Motor 3 Juta, Tiga Remaja Asal Jabung Masuk Sel
BACA: Kepala Puskesmas Way Kandis Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya
Meskipun di wilayah pesibar sampai saat ini belum ada temuan politik uang. Pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa daerah di Pesibar.
"Sejauh ini belum ada temuan money politik, namun kabarnya akan ada warga yang akan melapor mengenai dugaan adanya money politik. Tapi sampai sore belum mendatangi kantor panwaskab pesibar, kita masih tunggu," ujarnya.
BACA: H-1 Pilkada Serentak, Banyak Warga Lampung Tak dapat C-6
BACA: Bawaslu Lampung: Tak dapat C-6, Warga Tetap Bisa Memilih
Disamping itu, pihaknya juga mengimbau netralitas ASN seperti peratin dan perangkat pekon. (Nova)
Berita Lainnya
-
Indonesia Tumbang, Australia dan Jepang Dominasi WSL Krui Pro Pesisir Barat
Rabu, 18 Juni 2025 -
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami' At-Tanwir
Minggu, 15 Juni 2025 -
Indonesia Tumbang, Dua Peselancar Jepang Juarai WSL Krui Pro Junior 2025
Rabu, 11 Juni 2025 -
WSL Krui Pro 2025 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lampung
Selasa, 10 Juni 2025