Panwas Pesibar: Politik Uang Kena Sanksi 1 Miliar atau Kurungan 6 Tahun

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Pesisir Barat (Pesibar) ingatkan masyarakat untuk tidak menerima politik uang.
"Memberi dan menerima akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 10 Tahun 2016 pasal 187 A, baik yang memberi dan menerima sanksi kurungan 36 bulan paling singkat dan 72 bulan paling lama atau denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," papar Irwansyah, Ketua Panwaskab Pesibar, Selasa (26/06/2018).
BACA: Jual Motor 3 Juta, Tiga Remaja Asal Jabung Masuk Sel
BACA: Kepala Puskesmas Way Kandis Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya
Meskipun di wilayah pesibar sampai saat ini belum ada temuan politik uang. Pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa daerah di Pesibar.
"Sejauh ini belum ada temuan money politik, namun kabarnya akan ada warga yang akan melapor mengenai dugaan adanya money politik. Tapi sampai sore belum mendatangi kantor panwaskab pesibar, kita masih tunggu," ujarnya.
BACA: H-1 Pilkada Serentak, Banyak Warga Lampung Tak dapat C-6
BACA: Bawaslu Lampung: Tak dapat C-6, Warga Tetap Bisa Memilih
Disamping itu, pihaknya juga mengimbau netralitas ASN seperti peratin dan perangkat pekon. (Nova)
Berita Lainnya
-
Persiapan WSL Krui Pro QS 6000 Capai 80 Persen, 301 Peserta dari 17 Negara Siap Berlaga
Rabu, 04 Juni 2025 -
Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesibar Belum Terungkap, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
Senin, 26 Mei 2025 -
Wagub Lampung Resmikan Samsat Induk Pesibar: Pajak Kita untuk Kita Semua
Senin, 26 Mei 2025 -
WSL Krui Pro QS 6000 Kembali Digelar, 257 Peselancar Mancanegara Sudah Daftar
Selasa, 20 Mei 2025