• Sabtu, 23 November 2024

Dugaan Money Politics, Panwaslu Tanggamus Sita Ratusan Amplop Berisi Uang

Senin, 25 Juni 2018 - 11.16 WIB
98

Kupastuntas.co, Tanggamus – Dugaan kasus money politics yang diduga dilakulan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, juga Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,  di Pekon Sinar Betung dan Singosari, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus tengah di proses Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus.

"Kami memang menangani dugaan politik uang yang terjadi di Pekon Sinar Betung dan Pekon Singosari, Kecamatan Talangpadang. Masih kita proses, belum kita tentukan, sebab kita harus dalami dulu dan telusuri.  Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yang jelas, kami perlu waktu lima hari untuk memproses ini,” kata Ketua Panwaslu Tanggamus,  Dedi Fernando, Minggu  (24/6/2018) malam.

Menurut Dedi, dugaan politik uang di Pekon Singosari dilaporkan IS, dari Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten Tanggamus, dengan terduga penyebarnya adalah  SN, mantan Kepala Pekona Singosari Kecamatan Talangpadang. Sebanyak 332 amplop, dimana setiap amplop berisi Rp50 ribu, terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu sebanyak dua lembar dan pecahan Rp10 ribu satu lembar.

Baca Juga : Drainase Tak Berfungsi, Proyek Underpass Unila Tergenang Air

Uang dalam amplop tersebut dibagikan SN untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur Lampung dan pasangan calon bupati.

"Kalau menurut pengakuan SN, dia belum sempat membagikan uang dalam amplop itu. Meski demikian kami akan terus mendalami kasus ini. Proses penyelidikan akan berlangsung selama lima hari ke depan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ujar Dedi.

Untuk diketahui ada sanksi tegas berupa pidana bagi pelaku money politics, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

”Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun,” tegas Ketua Panwaskab Tanggamus Dedi Fernando. (Sayuti)

Editor :