2018 Pemilihan Peratin Pesibar Dilaksanakan di 42 Pekon
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemilihan peratin serentak gelombang kedua pada 2018 akan dilaksanakan untuk 42 Pekon.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menjelaskan, pda undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pemilihan peratin harus dilaksanakan serentak yang dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 tahun.
BACA : Terduga Teroris Kembali Diamankan di Rejosari Lamsel
BACA : Begini Kondisi Rumah Terduga Teroris di Rejosari Lamsel
Pesisir Barat pada tahun 2016 telah melaksanakan pemilihan peratin gelombang pertama, yaitu pemilihan peratin serentak di 68 pekon dari 116 pekon.
"Berdasarkan pengklasifikasian, masa habis jabatan peratin definitif, maka untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang kedua untuk 42 pekon," terang Istiqlal saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan peratin tahun 2018 di Gedung Serba Guna (GSG) Selalaw Labuhan Jukung Krui, Senin (25/06/2018)..
BACA : 970 Warga Lamtim Ikuti Manasik Haji, Ini Harapan Chusnunia
BACA : Jambak dan Ludahi Guru PAUD di Lamtim, SN Dipolisikan
Selanjutnya ditahun 2020 yang akan datang dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang ketiga pada 6 pekon.
Dia berharap agar penyelenggaraan pemilihan peratin serentak di Pesisir Barat secara umum dapat berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin pemerintah pekon atau peratin yang berkualitas. (Gus)
Berita Lainnya
-
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tedi Zadmiko Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Pesisir Barat, Akhiri Lima Tahun Kekosongan Jabatan
Senin, 20 Oktober 2025









