2018 Pemilihan Peratin Pesibar Dilaksanakan di 42 Pekon
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemilihan peratin serentak gelombang kedua pada 2018 akan dilaksanakan untuk 42 Pekon.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menjelaskan, pda undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pemilihan peratin harus dilaksanakan serentak yang dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 tahun.
BACA : Terduga Teroris Kembali Diamankan di Rejosari Lamsel
BACA : Begini Kondisi Rumah Terduga Teroris di Rejosari Lamsel
Pesisir Barat pada tahun 2016 telah melaksanakan pemilihan peratin gelombang pertama, yaitu pemilihan peratin serentak di 68 pekon dari 116 pekon.
"Berdasarkan pengklasifikasian, masa habis jabatan peratin definitif, maka untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang kedua untuk 42 pekon," terang Istiqlal saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan peratin tahun 2018 di Gedung Serba Guna (GSG) Selalaw Labuhan Jukung Krui, Senin (25/06/2018)..
BACA : 970 Warga Lamtim Ikuti Manasik Haji, Ini Harapan Chusnunia
BACA : Jambak dan Ludahi Guru PAUD di Lamtim, SN Dipolisikan
Selanjutnya ditahun 2020 yang akan datang dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang ketiga pada 6 pekon.
Dia berharap agar penyelenggaraan pemilihan peratin serentak di Pesisir Barat secara umum dapat berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin pemerintah pekon atau peratin yang berkualitas. (Gus)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








