• Selasa, 24 Desember 2024

2018 Pemilihan Peratin Pesibar Dilaksanakan di 42 Pekon

Senin, 25 Juni 2018 - 18.05 WIB
51

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemilihan peratin serentak gelombang kedua pada 2018 akan dilaksanakan untuk 42 Pekon.

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menjelaskan, pda undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pemilihan peratin harus dilaksanakan serentak yang dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 tahun.

BACA : Terduga Teroris Kembali Diamankan di Rejosari Lamsel

BACA : Begini Kondisi Rumah Terduga Teroris di Rejosari Lamsel

Pesisir Barat pada tahun 2016 telah melaksanakan pemilihan peratin gelombang pertama, yaitu pemilihan peratin serentak di 68 pekon dari 116 pekon.

"Berdasarkan pengklasifikasian, masa habis jabatan peratin definitif, maka untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang kedua untuk 42 pekon," terang Istiqlal saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan peratin tahun 2018 di Gedung Serba Guna (GSG) Selalaw Labuhan Jukung Krui, Senin (25/06/2018)..

BACA : 970 Warga Lamtim Ikuti Manasik Haji, Ini Harapan Chusnunia

BACA : Jambak dan Ludahi Guru PAUD di Lamtim, SN Dipolisikan

Selanjutnya ditahun 2020 yang akan datang dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang ketiga pada 6 pekon.

Dia berharap agar penyelenggaraan pemilihan peratin serentak di Pesisir Barat secara umum dapat berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin pemerintah pekon atau peratin yang berkualitas. (Gus)

Editor :