Rolling Puluhan Pejabat, Pj Bupati Tanggamus 'Lempar Handuk' saat Didemo
Kupastuntas.co, Tanggamus - Penjabat Bupati Tanggamus, Zainal Abidin akhirnya 'lempar handuk' atau menyerah setelah didemo Aliansi Lintas Tanggamus terkait kebijakannya me-rolling puluhan jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II), administrator (eselon III) hingga pengawas (eselon IV) di lingkungan pemkab setempat.
Sikap 'lempar handuk' penjabat Bupati Tanggamus, Zainal Abidin ini terlihat ketika digelarnya pertemuannya yang didampingi sejumlah pejabat teras pemkab dengan tokoh masyarakat dan perwakilan Aliansi Lintas Tanggamus, di ruang rapat Bupati, Jumat (22/06/2018) atau beberapa saat setelah kebijakannya me-rolling.
BACA : Satpol PP Pesawaran Tertibkan APK Pilgub 2018 di Lima Titik
BACA : FPPGL Lampung Kecam Keras Keputusan Arinal Pecat Alzier
Dalam pertemuan yang dibalut jumpa pers tersebut juga hadir Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Komandan Kodim 0424/Tanggamus, Letkol Arh Anang Hasto Utomo, dan pejabat terkait, Penjabat Bupati Tanggamus, Zainal Abidin mengatakan menunda pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) administrator (eselon III) hingga pengawas (eselon IV).
“Dengan mempertimbangkan kondusifitas, keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanggamus, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Camat yang telah dilantik tanggal 8 Juni 2018, melaksanakan tugas setelah pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanggamus per tanggal 29 Juni 2018,” kata Zainal Abidin.
Dengan penyatan resmi Pj Bupati Tanggamus, Zainal Abidin tersebut, maka para pejabat yang di-rolling sementara ini masih menduduki jabatan semula hingga tanggal 29 Juni 2018, atau dua hari usai hari pencoblosan (pemungutan suara) Pilkada Tanggamus. Padahal sesuai aturan, usai di-rolling maka pejabat terkait langsung melaksanakan tugas di tempat baru, namun ini ditunda dahulu.
BACA : Senyum Merekah Petani Jeruk di Sekampung Udik Lamtim saat Panen Raya
BACA : Polres Lamtim Kawal Pendistribusian Logistik Pilgub 2018
Zainal Abidin mengatakan Rolling atau Mutasi Pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator dan Pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tersebut telah mendapat persetujuan Menteri dalam Negri dan juga mempertimbangkan Kondusifitas, keamana dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tanggamus.
Untuk itu, dalam pres rilis yang diterima wartawan itu diketahui, keputusan Pj Bupati Tanggamus tersebut hanya menunda pelaksanaan tugas saja, tetapi tidak mencabut Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : 821.2/709/45/2018 Dan Nomor 821.2/710/45/2018 tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan PNS dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, jabatan pengawas dan koordinator satuan pelayanan pasar di Lingkungan Pemkab Tanggamus. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Tujuh Kepala OPD di Tanggamus Dilantik, Ini Daftarnya
Senin, 04 November 2024 -
Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Desa Kunyayan Tanggamus, Satu Lagi Buron
Senin, 28 Oktober 2024 -
SMA Negeri 1 Kotaagung Semarakkan Sumpah Pemuda dengan Fashion Show Adat Nusantara
Senin, 28 Oktober 2024 -
Ribuan Pendukung DAMAR Penuhi Rest Area Pugung untuk Senam Akbar yang Meriah
Sabtu, 26 Oktober 2024