• Selasa, 05 November 2024

FPPGL Lampung Kecam Keras Keputusan Arinal Pecat Alzier

Minggu, 24 Juni 2018 - 17.55 WIB
88

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Forum Penyelamatan Partai Golkar (FPPGL) Provinsi Lampung mengadakan halal bihalal serta konferensi pers mengenai penolakannya atas pemberhentian M. Alzier Thabranie sebagai ketua dewan pertimbangan di Taman Santap Rumah Kayu Kota Bandar Lampung, Minggu (24/06/2018).

Dalam jumpa pers tersebut Ketua FPPGL Provinsi Lampung Indra Kariadi menilai bahwa pemecatan yang dilakukan oleh ketua DPD partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Juniaidi terhadap ketua dewan pertimbangan M. Alzier Thabranie.

BACA : Dilalui 3 Jalur Penting, Ruas Jalan Pesawaran Butuh Perhatian

BACA : Jelang Pemungutan Suara, Alat Peraga Kampanye di Lampura Dimusnahkan

Menurut dirinya tindakan yang dilakukan Arinal sudah menyalahi aturan dan tidak melalui mekanisme yang sudah diatur dalam AD/ART partai Golkar.

"Saya selaku Ketua Forum menentang keras dengan keputusan yang di ambil ketua DPD Partai Golkar Lampung, yang telah memecat atau memberhentikan Ketua Dewan Pertimbangan. Dan saya akan melawan dengan cara menggugat di Pengadilan Tinggi Negeri kelas IA Tanjungkarang dengan dasar bahwa keputusan tersebut telah melanggar hukum," ujarnya.

BACA : Puji Kinerja Bupati, Ridho Ficardo Terangkan Program Pembangunan Mesuji

BACA : Polres Tuba Pastikan Logistik Pilgub 2018 Sampai ke PPK Se-Tubaba dengan Aman

Indra juga mengimbau kepada seluruh kader Partai Golkar yang mencintai keadilan khususnya bagi masyarakat lampung agar bisa melihat bentuk ketidakadilan, kearogansian dan kediktatoran yang dilakukan oleh Arinal Junaidi dan melawan atas keputusannya atas pemberhentian yang terhadap M Alzier yang tidak sesuai dengan peraturan partai.

"Tidak ada dalam peraturan mana pun, seorang anggota partai melakukan pemecatan dengan mengatasnamakan hasil musyawarah atau rapat. Ini adalah sebuah kesalahan, dan saya selaku ketua partai akan terus melawan dan menentang keputusan tersebut," tandasnya. (Sule)

Editor :