Bawaslu Perketat Pengawasan Selama Masa Tenang dengan Berpatroli

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama masa tenang Pilkada serantak yang jatuh pada tanggal 24-26 Juni 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memperketat pengawasan dengan mengerahkan sebanyak 18 ribu lebih pengawas guna meminimalisir tindak kecurangan Pilkada oleh para pasangan calon.
Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu yaitu berupa patroli pengawasan terhadap lima isu krusial yang menjadi fokusnya seperti, money politic, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, daftar pemilih tetap (DPT), dan ketersediaan logistik.
"Kita keliling melakukan pengawasan sampai ke pelosok Lampung dengan menggunakan kendaraan seperti mobil. Kita identifikasi untuk mengantisipasi kerawanan di TPS, setelah itu patroli terhadap lima isu krusial berkaitan variabel pemetaan terhadap TPS rawan," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah saat diwawancara, di Hotel Emersia, Sabtu (23/6).
Dalam patroli ini, dengan menggunakan pengeras suara pada mobil pihaknya akan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran Pilkada yang bisa menimbulkan sanksi pidana bagi setiap pelakunya.
"Banyak pelanggaran seperti halnya menghalangi hak pilih orang, mengintimidasi, melarang orang untuk memilih, menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, serta menggunakan Formulir C6 orang lain, itu semua bisa dikenakan sanksi pidana," tukasnya.
Di samping itu juga, lanjut Khoiriyah, tiap pengawas akan selalu mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada tanggal 27 Juni mendatang. (Erik)
Berita Lainnya
-
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pemegang Saham dan Manajemen
Minggu, 20 April 2025 -
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025