• Minggu, 24 November 2024

Pemprov Lampung Launching Sistem Perizinan OSS Juli Mendatang

Kamis, 21 Juni 2018 - 22.22 WIB
268

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melaunching sistem perizinan berupa Online Single Submission (OSS) pada pertengahan Juli mendatang sebagai langkah peningkatan investasi, terutama untuk produk ekspor.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung, Intizam mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait sistem OSS yang diperkirakan segera terbit, sehingga pihaknya diminta bersiap-siap ketika diperintahkan untuk mulai memberlakukan sistem tersebut.

BACA : Didik : Halal Bi Halal Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Kerjasama

BACA : Hari Pertama Kerja, Tingkat Kehadiran ASN Pesawaran Capai 90 persen

Sementara terkait kesiapan pengoperasian sistem OSS, Intizam mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan aspek keseluruhan yang berkaitan dengan sistem serta sumber daya manusianya dalam bertugas sebagai operator melalui pelatihan-pelatihan, sehingga diharapkan OSS dapat berjalan dengan baik.

BACA : Minim Pemasukan Anggaran, Sekda Lamteng Pinta OPD Untuk Lebih Giat

Untuk menyempurnakan sistem OSS ini, Intizam berharap pemerintah kabupaten/kota juga bisa mengikuti langkah pemerintah provinsi yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk menggunakan sistem OSS, karena OSS merupakan sistem perizinan yang terintegrasi dari pemerintah pusat, provinsi, hingga ke kabupaten/kota.

"Jadi OSS harus dipastikan dulu mulai dari pusat, provinsi, sampai di kabupaten/kota sudah online. Pusat sudah online, tapi di provinsi kita baru mau launching, di kabupaten/kota sama sekali belum terencana," ujar Intizam, saat diwawancarai di kantor Gubernur Lampung, Kamis (21/6/2018).

BACA : Tingkat Kehadiran ASN Pemkab Tanggamus di Hari Pertama Kerja Memuaskan

BACA : Awas, Paslon Cagub Tidak Laporkan LPPDK Akan Dieliminasi

Lebih lanjut Intizam menjelaskan, dengan penggunaan sistem OSS, waktu proses perizinan akan dipangkas sehingga hanya memerlukan hitungan jam saja untuk menyelesaikan keseluruhan perizinan. Di samping itu, keamanan data akan terjaga dengan baik karena dalam sistem ini petugas tak perlu lagi bertatap muka dengan pemohon. (Erik)

Editor :