• Minggu, 29 September 2024

IAI dan KPU Audit Sumbangan Asing Dana Kampanye Paslon Pilkada Lampung

Kamis, 21 Juni 2018 - 19.44 WIB
164

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gelar sosialisasi Laporan dan Audit dana Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) fokus pada pemberi sumbangan dan kampanye Asing atau perseorangan untuk dana kampanye Pasangan Calon Gubernur Provinsi Lampung.

Wakil Ketua IAI Provinsi Lampung Agus Zahron menerangkan pihaknya menitikfokuskan kepada pemberi sumbangan dalam dana kampanye. Karena apabila ada dana yang berasal dari penyumbang dari asing atau LSM luar itu sangat berbahaya dengan keuangan negara.

"Untuk penerimaan uang kampanye kita akan lebih teliti dan detail kapada pemberi sumbangan. Oleh karena itu dalam laporan nanti kita akan meminta nama lengkap serta nomor Handphone yang memang jelas dan benar," ungkapnya saat ditemui usai mengikuti sosialisasi laporan dan audit dana kampanye cagub dan cawagub 2018 di ruang rapat KPU Provinsi Lampung, Kamis (21/06/2018)

Selain itu Zahron menjelaska laporan hasil audit kepatuhan nanti setiap paslo akan mendapatkan dua buku yang harus dilaporkan paslon kepada KPU dan Tim Audit dana kampanye, dimana buku laporan yang pertama berisi tentang asersi dan lppdk, dan buku yang kedua adalah ringkasan kertas kerja pemeriksaan.

"Untuk saat ini yang baru diterima adalah laporan angsuran independen, laporan yang menyadari bahwa ada beberapa hal salah satunya adalah pengendalian internalnya. Namun menurut saya pengendalian internal dari setiap pasangan calon masih kurang baik. Karena, dalam kita mengetahui bahwa lembaga atau entitas yang dibentuk tim kampanye hanya sebatas sampai pemilu saja tidak sampai seterusnya," ujarnya.

Mengenai pengeluaran dana dalam berkampanye menurutnya tidak pernah ada pelanggaran maupun kesalahan, hanya saja pihaknya melihat dari titik segi wajar atau tidak pengeluaran tersebut. Dan kedepan pihaknya akan melakukan random sampling.

Zahron juga menerangkan sebagai contoh apabila ada 100 kwitansi disetiap pasangan calon, pihaknya akan mengambil 30 kwitansi sebagai sampel, dari 30 kwitansi tersebut pihaknya akan mengambil kesimpulan bahwa pengeluaran tersebut dalam tahap wajar atau tidak.

"Misalnya begini, ada salah satu paslon yang memberikan uang kepada tim kampanye untuk membeli nasi sebanyak 200 orang, tetapi duit yang diberikan itu sebesar 50 juta, nah dari situ kan kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pengeluaran tersebut masuk dalam kategori wajar atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu LO dari pasangan calon nomor urut 1 Lepi Tuzaidi menilai peraturan yang dibuat cukup ketat, namun pihaknya akan mencoba untuk membuat laporan sesuai dengan peraturan yang buat oleh KPU.

Lepi juga menambahkan Sampai saat ini kendala terbesar dalam membuat laporan audit ikeuangan kampanye adalah pembuktian nota-nota pengeluaran terutama dalam kegiatan kecil.

"Contonya pengeluaran agenda tatap muka yang sifatnya dengan ruang lingkup kecil, untuk acara itu kan kita suport dana ke panita. Nah terkadang laporannya tidak ada, seperti konsumsi, terkadang konsumsi itu dibuat sendiri oleh warga, jadi tidak ada nota," katanya. (Sule)

Editor :