Awas, Paslon Cagub Tidak Laporkan LPPDK Akan Dieliminasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00, agar tidak dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Gubernur di Pemilihan Umum provinsi Lampung pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Kepala bidang hukum KPU provinsi lampung Tio Aliansyah menerangkan ada 3 hal yang apabila dilakukan oleh Paslon Cagub dan cawagub akan mendapatkan sanksi berupa pembatalan menjadi Paslon pada pilgub mendatang.
BACA : Sidak Hari Pertama Masuk Kerja, Tingkat Kehadiran ASN di Pemkab Lambar Capai 98 Persen
BACA : Tingkat Kehadiran ASN Pemkab Tanggamus di Hari Pertama Kerja Memuaskan
Yang pertama adalah setiap pasangan calon gubernur dan cawagub tidak melaporkan LPPDK pada KPU sampai waktu yang sudah ditetapkan yakni pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WIB.
"Jadi pada pukul 18.00 itu terakhir kita menerima LPPDK. Apabila ada yang tidak memberikan, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap paslon tersebut dan kemudian KPU akan mengadakan Sidang Pleno untuk pembatalan keikutsertaan paslon tersebut", ungkapnya saat memimpin rapat sosialisasi laporan dan audit dana kampanye paslon di ruang rapat KPU Provinsi Lampung, Kamis (21/06/2018).
Tio menambahakan pelanggaran yang kedua adalah dalam proses kampanye paslon menerima sumbangan dari perseorangan, lembaga swasta dan dari partai politik yang sudah ditentukan batasannya namun mengalami kelebihan.
BACA : Pasca Libur Lebaran, Syahrudin Ingatkan Pegawai Pemkab Lamtim Tanggung Jawab Kerja
BACA : Harga Bumbu dan Sayuran di Tanggamus Masih Tinggi
"Misalnya saat kampanye salah satu paslon menerima sumbangan dari perseorangan secara kumulatif 75, tetapi ada orang yang sama bisa 230 juta, karena setiap bulan ia memberikan sumbangan 30 atau 20 juta ini harus dilaporkan selambat-lambatnya 14 hari saat masa kampanye ke KPU dan kas negara, agar nanti akan dilakukan pengembalian ke kas negara. Namun apabila uang lebih tersebut tetap dipergunakan untuk dana kampanye akan mendapatkan sanksi", ungkapnya.
Sedangkan yang ketiga Tio menjelaskan paslon akan dibatalkan apabila setiap paslon menggunakan dana kampanye yang melebihi kesepakan yang sudah diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 dan juga sesuai SK KPU nomor 66, yang secara rinci terlampir dalam SK tersebut yakni batas dana kampanye mencapai 72.394.410.400 rupiah.
BACA : Polsek Abung Selatan Lampura Amankan Lima Pelaku Pencuri Kayu Sonokeling
BACA : Sungai Tercemar Limbah Pabrik, Puluhan Ton Ikan di Way Sekampung Mati
"Jadi itu merupakan hal-hal umum yang dapat membatalkan paslon dalam pilgub apabila LO atau setiap paslon tidak detail dan tidak rapih dalam membuat laporan keuangan kampanye, oleh karena itu kami mengundang bapak ibu untuk mensosialisasikan perihal ini, dan semoga dalam pengisian laporan dana kampanye nanti bisa sama dan sesuai dengan peraturan KPU", tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Peringati Hari Guru Nasional, PLN Kenalkan Ragam Energi Bersih di Sekolah Global Madani Lampung
Minggu, 24 November 2024 -
Unila Sukses Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Moderasi Beragama yang Digelar PMMBN Lampung, Kemenag dan Kemhan
Minggu, 24 November 2024 -
Kampanye Terakhir, Ardjuno Gebrak Dua Kabupaten
Sabtu, 23 November 2024 -
Tim Badminton Kemenag Lampung Masuk Babak Semifinal Kejuaraan Korpri Cup 2024
Sabtu, 23 November 2024