Astaga, Wanita Ini Dapatkan Perlakuan Tak Senonoh Diatas Kereta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - FR (20) warga Panjang, Bandar Lampung tak menyangka mendapat perlakuan tak senonoh di dalam kereta api yang ditumpanginya dari Palembang menuju Bandar Lampung. Dia dicabuli oleh HR (28) warga Sumatera Selatan, Rabu (20/6/2018) kemarin.
Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregig menerangkan, bahwa HR sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Udah kita tahan dan sudah jadi tersangka untuk 1x24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia di Mapolda Lampung, Kamis (21/6/2018).
Terkait kronologinya, dia mengatakan, keduanya semula berangkat dari Palembang dengan menaiki kereta api menuju Bandar Lampung. FR semula dari Palembang dalam rangka kunjungan ke rumah kerabatnya. Sementara HR ke Bandar Lampung untuk kembali bekerja.
Selama perjalanan, HR yang awalnya duduk berhadap-hadapan tiba-tiba berpindah dan duduk di sebelah FR menjelang malam.
"HR kemudian meraba kaki FR, dan hendak mencium korban. Lalu korban teriak. HR lantas diamankan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan diturunkan di Stasiun Kota Bumi untuk kemudian diperiksa. Dan sekarang sudah diserahkan ke kita," katanya.
Dia menambahkan, HR dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
"Karena terjadi pemaksaan oleh HR kepada FR dengan memaksa hendak mencium," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Anggota DPR RI Asal Lampung Laporkan Bapak Kandung ke Polda, Umi: Masih Diberikan Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Minggu, 24 November 2024 -
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Kuasa Hukum Keberatan KPU Metro Batalkan Pencalonan Qomaru, Tempuh Jalur Hukum dan Politis
Minggu, 24 November 2024 -
Dikawal 20 Kendaraan Polisi, KPU Bandar Lampung Mulai Distribusikan 2.866 Kotak Suara
Minggu, 24 November 2024