Astaga, Wanita Ini Dapatkan Perlakuan Tak Senonoh Diatas Kereta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - FR (20) warga Panjang, Bandar Lampung tak menyangka mendapat perlakuan tak senonoh di dalam kereta api yang ditumpanginya dari Palembang menuju Bandar Lampung. Dia dicabuli oleh HR (28) warga Sumatera Selatan, Rabu (20/6/2018) kemarin.
Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregig menerangkan, bahwa HR sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Udah kita tahan dan sudah jadi tersangka untuk 1x24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia di Mapolda Lampung, Kamis (21/6/2018).
Terkait kronologinya, dia mengatakan, keduanya semula berangkat dari Palembang dengan menaiki kereta api menuju Bandar Lampung. FR semula dari Palembang dalam rangka kunjungan ke rumah kerabatnya. Sementara HR ke Bandar Lampung untuk kembali bekerja.
Selama perjalanan, HR yang awalnya duduk berhadap-hadapan tiba-tiba berpindah dan duduk di sebelah FR menjelang malam.
"HR kemudian meraba kaki FR, dan hendak mencium korban. Lalu korban teriak. HR lantas diamankan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan diturunkan di Stasiun Kota Bumi untuk kemudian diperiksa. Dan sekarang sudah diserahkan ke kita," katanya.
Dia menambahkan, HR dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
"Karena terjadi pemaksaan oleh HR kepada FR dengan memaksa hendak mencium," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








