Diduga Gunakan Sabu, Buruh Asal Tanggamus Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - TS (23) yang berprofesi sebagai buruh, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (14/6/2018).
Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu malam (14/6/2018) mengatakan, TS diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Kami lakukan penyelidikan, dan akhirnya kami berhasil mengamankan TS," kata Anton.
Menurut Anton, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong. Saat ini pelaku diamankam ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TS dijerat Pasal 112 JO Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025 -
Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
Sabtu, 01 November 2025









