Diduga Gunakan Sabu, Buruh Asal Tanggamus Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Tanggamus - TS (23) yang berprofesi sebagai buruh, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (14/6/2018).
Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu malam (14/6/2018) mengatakan, TS diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Kami lakukan penyelidikan, dan akhirnya kami berhasil mengamankan TS," kata Anton.
Menurut Anton, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong. Saat ini pelaku diamankam ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TS dijerat Pasal 112 JO Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025 -
Sempat Terbengkalai, Masjid Nurul Faidzin Kembali Hidupkan Syiar Islam di Kota Agung
Senin, 10 Maret 2025 -
Nelayan di Tanjung Agung Tanggamus Keluhkan Kapal Purse Seine Beroperasi Terlalu Dekat dengan Pantai
Jumat, 21 Februari 2025 -
Harapan Besar Warga Tanggamus untuk Bupati dan Wakil Bupati Baru
Kamis, 20 Februari 2025