Diduga Gunakan Sabu, Buruh Asal Tanggamus Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Tanggamus - TS (23) yang berprofesi sebagai buruh, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (14/6/2018).
Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu malam (14/6/2018) mengatakan, TS diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Kami lakukan penyelidikan, dan akhirnya kami berhasil mengamankan TS," kata Anton.
Menurut Anton, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong. Saat ini pelaku diamankam ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TS dijerat Pasal 112 JO Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Serangan Buaya Kembali Terjadi di Tanggamus, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Senin, 30 Juni 2025 -
Lansia di Tanggamus Tewas Diterkam Buaya Saat Buang Air di Sungai Way Semaka
Senin, 30 Juni 2025 -
Satu Jemaah Haji Asal Tanggamus Wafat di Madinah, 386 Jemaah Pulang ke Tanah Air
Senin, 30 Juni 2025 -
Letkol Inf Dwi Djunaidi Mulyono Jabat Dandim 0424/Tanggamus yang Baru
Senin, 30 Juni 2025