Diduga Gunakan Sabu, Buruh Asal Tanggamus Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - TS (23) yang berprofesi sebagai buruh, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (14/6/2018).
Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu malam (14/6/2018) mengatakan, TS diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Kami lakukan penyelidikan, dan akhirnya kami berhasil mengamankan TS," kata Anton.
Menurut Anton, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong. Saat ini pelaku diamankam ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TS dijerat Pasal 112 JO Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026








