Terduga Penyalahguna Narkoba di Tulang Bawang Dibebaskan, Ini Kata BNNP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca pembebasan HE, salah seorang terduga dalam perkara narkoba di Polres Tulang Bawang, Sabtu (9/6) lalu, menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, agar permasalahan pembebasan HE harus disikapi serius oleh Polda Lampung.
Menurut Tagam, perihal tersebut merupakan ranah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
"Kalau Polres sebaiknya ke Polda ke bagian Propam atau Dir Narkoba Polda Lampung," saran dia melalui pesan singkat, Selasa (12/6).
Sebelumnya diberitakan, Polres Tulang Bawang telah membebaskan, HE salah seorang terduga penyalahguna narkoba yang ditangkap di Suku 5 Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Minggu (3/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Boby Yulfia membenarkan pembebasan HE (25). Pembebasan itu dikarenakan HE hanya sebatas berstatus saksi.
"Benar dia kita amankan. Dan sudah dibebaskan, karena hanya sebagai saksi saja," katanya.
Terkait, pembebasan tersebut ditengarai adanya sogokan, Boby membantah. Ia menerangkan, sebelum pembebasan HE, seorang bernama Andika mengunjungi Polres Tulang Bawang. Pria tersebut mengaku sebagai keluarga dari oknum kepolisian yang bertugas di Polres Metro dengan jabatan sebagai Kasatres Narkoba.
"Kalau pembebasan HE terkait duit, itu tidak benar. HE setelah kita lakukan rangkaian pemeriksaan, tidak terbukti menyalahgunakan narkoba. Dan setelah tes urine, negatif," sebutnya.
"Andika itu ngomong ke saya, dia itu sepupu Kasat Narkoba Polresta Metro. Tapi sebenarnya, saya nggak kenal dengan Andika," timpalnya. (Irawan)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








