Terduga Penyalahguna Narkoba di Tulang Bawang Dibebaskan, Ini Kata BNNP

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca pembebasan HE, salah seorang terduga dalam perkara narkoba di Polres Tulang Bawang, Sabtu (9/6) lalu, menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, agar permasalahan pembebasan HE harus disikapi serius oleh Polda Lampung.
Menurut Tagam, perihal tersebut merupakan ranah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
"Kalau Polres sebaiknya ke Polda ke bagian Propam atau Dir Narkoba Polda Lampung," saran dia melalui pesan singkat, Selasa (12/6).
Sebelumnya diberitakan, Polres Tulang Bawang telah membebaskan, HE salah seorang terduga penyalahguna narkoba yang ditangkap di Suku 5 Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Minggu (3/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Boby Yulfia membenarkan pembebasan HE (25). Pembebasan itu dikarenakan HE hanya sebatas berstatus saksi.
"Benar dia kita amankan. Dan sudah dibebaskan, karena hanya sebagai saksi saja," katanya.
Terkait, pembebasan tersebut ditengarai adanya sogokan, Boby membantah. Ia menerangkan, sebelum pembebasan HE, seorang bernama Andika mengunjungi Polres Tulang Bawang. Pria tersebut mengaku sebagai keluarga dari oknum kepolisian yang bertugas di Polres Metro dengan jabatan sebagai Kasatres Narkoba.
"Kalau pembebasan HE terkait duit, itu tidak benar. HE setelah kita lakukan rangkaian pemeriksaan, tidak terbukti menyalahgunakan narkoba. Dan setelah tes urine, negatif," sebutnya.
"Andika itu ngomong ke saya, dia itu sepupu Kasat Narkoba Polresta Metro. Tapi sebenarnya, saya nggak kenal dengan Andika," timpalnya. (Irawan)
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025