• Jumat, 20 September 2024

Terdakwa Kasus Perampokan Diputus Bebas Oleh PN Kotabumi, Begini Kata Hakim

Kamis, 07 Juni 2018 - 20.29 WIB
309

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terdakwa dalam perkara kasus tindak pidana pelanggaran pasal 365 (perampokan) diberikan putusan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi berdasarkan fakta di persidangan.

Sebelumnya terdakwa mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Lalu pelaku perampokan tersebut di putus bebas oleh PN Kotabumi Lampung Utara.

Sebagaimana dikatakan Imam Munandar, Hakim Anggota yang juga Humas PN Kotabumi, Lampung Utara, dibebaskannya terdakwa atas nama Oman Abdurrahman, didasari dengan berbagai pertimbangan.

BACA : Petani Tanggamus Keluhkan Kebijakan Impor Beras yang Buat Harga Gabah Anjlok

BACA : Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Perjudian di Pulau Panggung Tanggamus

BACA : Lama Jadi TO Polisi, Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Akhirnya Terciduk

"Divonis bebas berdasarkan fakta hukum di persidangan, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Oman, yaitu Ketua Yayasan Rohis di Tangerang bahwa saat kejadian, si terdakwa berada disana sebagai marbot, selain itu terdakwa juga pada saat pemeriksaan korban, tidak ada satupun yang mengenali terdakwa, melihat mukanya pun baru di persidangan," kata Imam Munandar, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri, Kamis (7/6/2018).

Alasan lainnya, lanjut Imam, bahwa tidak ada satupun saksi yang bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyangkal hasil chat (percakapan) yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. Kemudian, keterangan saksi Abdul Gani dari Kotaagung, menyatakan mencabut hasil BAP yang ada di pihak Kepolisian.

"Mereka semua mencabut keterangan BAP di kepolisian saat persidangan. Jadi mereka (saksi) menyangkal semua keterangan yang ada di kepolisian, mereka menyatakan bahwasanya berdasarkan penekanan. Setelah diambil titik garis tengahnya itulah yang disimpulkan (bebas). Yang sudah dicabut tidak bisa di pakai di persidangan," paparnya, seraya mengatakan, "tuntutannya 8 tahun," ucapnya.

BACA : Waspada! Krui Mulai Rawan Maling Spesialis Pembobol Warung        

BACA : Selain Bangun Insfratruktur, Dinas PUPR Mesuji Bangun Tali Asih Dengan Anak Yatim

Dirinyapun menyimpulkan, kalau memang JPU bisa menghadirkan saksi yang bisa membantah keterangan yang diajukan penasehat hukum (hasil percakapan), maka tidak akan terjadi putusan bebas.

"Ya kita tidak mungkin bebaskan juga," kata dia, saat dikonfirmasi mewakili kepala, PN Kotabumi Arief Hakim Nugraha.

BACA : Peringati Hari Bhayangkara ke 72, Polres Tanggamus Gelar Lomba Pos Kamling

Anehnya lagi, ketika ditanya terkait beredarnya informasi dimasyarakat atas hasil putusan bebas terdakwa Oman Abdurrahman sebelum adanya sidang putusan, Imam menyatakan bahwa itu penilaian masyarakat yang mengetahui dari keterangan saksi di persidangan.

"Masyarakat sudah tau, karena orang sudah lihat keterangan saksi di persidangan, jika bapak-bapak mengikuti prosesi persidangan tidak akan bertanya tanya," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :