Tentang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perampokan, Ini Pendapat Kejari Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Adanya vonis bebas atas terdakwa pelaku tindak pidana pasal 365 atau pencurian dengan kekerasan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara, membuat pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sumbang suara.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lampung Utara, Husni Mubaroq, SH, yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara hukum ialah mengutamakan keterangan saksi-saksi.
BACA JUGA : Terdakwa Kasus Perampokan Diputus Bebas Oleh PN Kotabumi, Begini Kata Hakim
BACA : Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Perjudian di Pulau Panggung Tanggamus
BACA : Lama Jadi TO Polisi, Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Akhirnya Terciduk
Ketika melihat putusan bebas tersebut, seyogyanya saat dalam persidangan para saksi-saksi utama diberikan waktu berbeda ketika hendak mengikuti jalanya persidangan. Sehingga tidak timbul adanya praduga tak bersalah atau semacam gangguan dari pihak lain yang sebaiknya dilakukan pemecahan berkas perkara (splitsing), kata Husni Mubaroq.
Diuraikannya singkat, awalnya saksi Sugeng memberi keterangan kesaksian dipersidangan sesuai dengan BAP pada saat dikepolisian, namun saat di persidangan Sugeng disandingkan dengan Abdul Gani terdakwa splitsing. Setelah itu Sugeng menegaskan merubah keterangan, bukan mencabut keterangannya sebagaimana diungkapkan pihak PN.
"Karena seharusnya tidak ada bahasa pencabutan di situ, tapi merubah keterangan," jelas Husni Mubaroq, selaku Kasi Pidum Kejari Lampung Utara.
BACA : Waspada! Krui Mulai Rawan Maling Spesialis Pembobol Warung
BACA : Selain Bangun Insfratruktur, Dinas PUPR Mesuji Bangun Tali Asih Dengan Anak Yatim
BACA : Petani Tanggamus Keluhkan Kebijakan Impor Beras yang Buat Harga Gabah Anjlok
Menurut Husni Mubaroq, dimana keterangan Sugeng dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian menyatakan Oman Abdurrahman (Terdakwa vonis Bebas) terlibat dalam kasus tersebut, namun setelah sidang tersebut (disandingkan) Sugeng merubah keterangannya.
"Seharusnya dalam persidangan untuk memberi kesaksian di hadapan Hakim, saksi itu tidak bisa disandingkan, seharusnya terpisah karena keduanya merupakan saksi mahkota," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024