• Selasa, 26 November 2024

Tentang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perampokan, Ini Pendapat Kejari Lampura

Kamis, 07 Juni 2018 - 20.50 WIB
137

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Adanya vonis bebas atas terdakwa pelaku tindak pidana pasal 365 atau pencurian dengan kekerasan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara, membuat pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sumbang suara.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lampung Utara, Husni Mubaroq, SH, yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara hukum ialah mengutamakan keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA : Terdakwa Kasus Perampokan Diputus Bebas Oleh PN Kotabumi, Begini Kata Hakim

BACA : Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Perjudian di Pulau Panggung Tanggamus

BACA : Lama Jadi TO Polisi, Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Akhirnya Terciduk

Ketika melihat putusan bebas tersebut, seyogyanya saat dalam persidangan para saksi-saksi utama diberikan waktu berbeda ketika hendak mengikuti jalanya persidangan. Sehingga tidak timbul adanya praduga tak bersalah atau semacam gangguan dari pihak lain yang sebaiknya dilakukan pemecahan berkas perkara (splitsing), kata Husni Mubaroq.

Diuraikannya singkat, awalnya saksi Sugeng memberi keterangan kesaksian dipersidangan sesuai dengan BAP pada saat dikepolisian, namun saat di persidangan Sugeng disandingkan dengan Abdul Gani terdakwa splitsing. Setelah itu Sugeng menegaskan merubah keterangan, bukan mencabut keterangannya sebagaimana diungkapkan pihak PN.

"Karena seharusnya tidak ada bahasa pencabutan di situ, tapi merubah keterangan," jelas Husni Mubaroq, selaku Kasi Pidum Kejari Lampung Utara.

BACA : Waspada! Krui Mulai Rawan Maling Spesialis Pembobol Warung        

BACA : Selain Bangun Insfratruktur, Dinas PUPR Mesuji Bangun Tali Asih Dengan Anak Yatim

BACA : Petani Tanggamus Keluhkan Kebijakan Impor Beras yang Buat Harga Gabah Anjlok

Menurut Husni Mubaroq, dimana keterangan Sugeng dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian menyatakan Oman Abdurrahman (Terdakwa vonis Bebas) terlibat dalam kasus tersebut, namun setelah sidang tersebut (disandingkan) Sugeng merubah keterangannya.

"Seharusnya dalam persidangan untuk memberi kesaksian di hadapan Hakim, saksi itu tidak bisa disandingkan, seharusnya terpisah karena keduanya merupakan saksi mahkota," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :