Pjs Gubernur Lampung: ASN Pemprov Dilarang Mudik Pakai Randis

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Lampung menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik Lebaran.
Menurut Didik, hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
“Tidak usah dipakai, kendaraan dinas untuk kepentingan dinas saja, jangan digunakan untuk mudik Lebaran. Kalau mau mudik silakan gunakan kendaraan pribadi," tegas Didik saat diwawancarai awak media, di gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (6/6/2018).
Baca Juga : Ini Alasan Dwi Jatmiko Tak Lagi Jabat Kadis Kelautan Lamsel
Penegasan larangan randis digunakan untuk mudik lebaran, dikatakan Didik, merupakan koreksi dari ucapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang sempat heboh lantaran tahun ini randis diperbolehkan untuk mudik Lebaran oleh PNS.
Lanjutnya Didik mengatakan, koreksi ini disebabkan hingga kini belum adanya revisi pada Permen PAN RB di atas, sehingga ketentuan pada peraturan tersebut masih berlaku. (Erik)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025