• Selasa, 26 November 2024

Lama Jadi TO Polisi, Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Akhirnya Terciduk

Kamis, 07 Juni 2018 - 19.42 WIB
960

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, tersangka bernama Agustian alias Agus Bom (37), ditangkap anggotanya di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa (29/5/2018) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA : Duh, Oknum Ketua RT Tertangkap Nyabu...

BACA : Petani Tanggamus Keluhkan Kebijakan Impor Beras yang Buat Harga Gabah Anjlok

BACA : Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Perjudian di Pulau Panggung Tanggamus

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak tiga paket yang ditemukan di saku kantong celana sebelah kanan.

“Dia (Agus) merupakan TO (target operasi) kami sudah lama hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Shobarmen, Kamis (7/6/2018).

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Berkat infomasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit II dan akhirnya Agus Bom berhasil diringkus tanpa perlawanan.

BACA : Waspada! Krui Mulai Rawan Maling Spesialis Pembobol Warung        

BACA : Selain Bangun Insfratruktur, Dinas PUPR Mesuji Bangun Tali Asih Dengan Anak Yatim

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shobarmen, tersangka Agus Bom merupakan pemain lama sebagai pengedar narkoba yang kerap menjual barang haramnya diseputaran Telukbetung dan Panjang, Bandar Lampung.

“Dia ini pemain lama. Dia mengedarkan diseputaran Telukbetung dan Panjang. Bahkan nyuplai juga ke tempat hiburan malam,” jelasnya.

Ternyata, kata Shobarmen, tersangka Agus diketahui juga merupakan seorang residivis atas kasus yang sama pada tahun 2006. Dimana, ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung dan mendekam di Lapas Narkotika Way Huwi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, Agus diketahui mendapatkan barang haram itu (Sabu) dari bandar berinisial JA (DPO). Dan dia (JA) masih kami kejar,” tegasnya.

Tidak hanya itu, rupanya, Agus Bom pernah menjual narkona ke SR (46), seorang oknum Ketua RT di Sukaraja, Telukbetung Selatan yang beberapa waktu lalu ditangkap usai pesta sabu di Jalan Karimun, Sukarame, Bandar Lampung oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung.

BACA : Hore! Umar Ahmad Janji Bangun Balai Wartawan Tubaba Tahun Depan

BACA : Peringati Hari Bhayangkara ke 72, Polres Tanggamus Gelar Lomba Pos Kamling

“Rupanya, dia (Agus) ini pernah menjual juga ke dia (SR). Tapi yang menangkap beda Sub Direktorat," terangnya.

Dengan ditangkapnya pengedar bahkan bandar, mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, mengultimatum para bandar maupun pengedar agar berhenti. Termasuk mantan bandar dan pengedar narkoba yang pernah ikut pemutihan tahun lalu agar tidak kembali menjual barang haram.

“Bandar pokoknya saya habisi lah, termasuk yang ikut deklarasi itu terus kita pantau. Berani bermain lagi, langsung kami ciduk seperti waktu itu," tegasnya. (Oscar)

Editor :