DPRD Lamteng Sahkan Dua Raperda
Kupastuntas.co, Lampung Tengah- DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD setempat, Rabu (06/06/2018).
Dua Raperda yang adalah Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala kampung dan Raperda tentang penataan kampung.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng Ahmad Junaidi Sunardi dan dihadiri Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto.
Dalam sambutannya, Loekman mengucapkan terima kasih kepada DPRD khususnya Bapemperda, yang telah membahas Raperda usulan Pemkab dan masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Raperda tentang Penataan Kampung.
“Sehubungan dengan kedua Raperda tersebut, secara garis besar kami sampaikan hal -hal sebagai berikut, terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung sebagai tindaklanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XlIl/2015 tanggal 2 Agustus 2016 tentang Pembatalan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf 0 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa, yaitu penghapusan persyaratan calon kepala kampung dan perangkat kampung tentang domisili calon di kampung setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran,” terangnya.
Menurutnya, Raperda itu nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampung ke depan, bahwa semua warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dapat mencalonkan kepala kampung di manapun, termasuk di Lampung Tengah.
“Dengan adanya penambahan pasal- pasal terkait kepala kampung terpilih yang terkena masalah hukum sebelum pelantikan, ini akan menambah jelas bagaimana langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah seandainya terjadi kepala kampung terpilih terkena masalah hukum sebelum pelantikan,” terangnya.
Terkait Raperda tentang Penataan Kampung, lanjut Loekman, bahwa Raperda tersebut sebagai pengganti Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan.
Dimana, Perda tersebut disesuaikan dengan peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa beserta petunjuk umumnya.
“Raperda Penataan Kampung ini diharapkan ke depan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Parama Kampung, yaitu berupa Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status dan Penetapan Kampung berdasarkan hasil evaluasi perkembangan kampung dengan tetap memperhatikan kearifan lokal kampung,” ujarnya.(**)
Berita Lainnya
-
Ngaku Karyawan Toyota, 2 Pria di Lampung Tengah Tipu Konsumen Belasan Juta
Selasa, 24 Desember 2024 -
Jemaat GPdI EL Shaday Lamteng Berduka, Gedung Gereja Terbakar Jelang Natal 2024
Jumat, 20 Desember 2024 -
Pencuri Motor 7 TKP Ditangkap Usai Gasak Motor Anggota Polisi di Lampung Tengah
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Polisi Bongkar dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Kebun Sawit Lampung Tengah
Jumat, 13 Desember 2024