SBSI Lampung Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pembayaran THR
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sementara, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Provinsi Lampung, Deni Suryawan meminta, buruh segera melapor jika ada pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan perusahaan, baik telah maupun yang tidak membayar tunjangan hari keagamaan itu.
"SBSI 1992 membuka posko pelaporan bagi buruh yang terlambat menerima THR, perusahaan akan kami surati guna memperlancar pembayaran THR buruh," kata Deni, Selasa (05/06/2018).
BACA: Polda Lampung Siagakan Sniper di Jalur Mudik Balik Lebaran
BACA: Jelang Arus Mudik Lebaran, Polda Lampung Buru Premanisme dan Pungli
Ia mengungkapkan, posko ini dibuka pada H-7 sebelum Lebaran, sehingga buruh dapat melapor.
"Posko tersebut bertujuan untuk membantu permasalahan karyawan yang tak diberikan THR oleh perusahaannya, atau pun jumlah THR yang diberikan tak sesuai aturan," ungkapnya.
BACA: Lamsel Jadi Jalur Utama Mudik, Zainudin: Jadilah Tuan Rumah yang Baik
BACA: Plt Kadisnaker Bandar Lampung: Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7
Terkait dengan posko, Deni mengungkapkan karyawan yang ingin mengadu bisa datang langsung ke kantor SBSI atau bisa menghubungi ke telepon genggam nomor 081279345034.
"Kami siap melayani pengaduan masalah THR," tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
22 Hari Layani Angkutan Lebaran 2024, KAI Tanjungkarang Angkut 72.597 Penumpang
Kamis, 25 April 2024 -
Siapkan Jadwal Sosialisasi di 60 Titik di Lampung, Hanan A Rozak: Maju Terus Tidak Ada Gigi Mundur
Kamis, 25 April 2024 -
Sektor Pertanian Program Prioritas Hanan A Rozak Jika Menjadi Gubernur Lampung
Kamis, 25 April 2024 -
Empat OPD Pemprov Lampung Mulai Tender Sebanyak 85 Paket
Kamis, 25 April 2024