SBSI Lampung Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pembayaran THR
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sementara, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Provinsi Lampung, Deni Suryawan meminta, buruh segera melapor jika ada pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan perusahaan, baik telah maupun yang tidak membayar tunjangan hari keagamaan itu.
"SBSI 1992 membuka posko pelaporan bagi buruh yang terlambat menerima THR, perusahaan akan kami surati guna memperlancar pembayaran THR buruh," kata Deni, Selasa (05/06/2018).
BACA: Polda Lampung Siagakan Sniper di Jalur Mudik Balik Lebaran
BACA: Jelang Arus Mudik Lebaran, Polda Lampung Buru Premanisme dan Pungli
Ia mengungkapkan, posko ini dibuka pada H-7 sebelum Lebaran, sehingga buruh dapat melapor.
"Posko tersebut bertujuan untuk membantu permasalahan karyawan yang tak diberikan THR oleh perusahaannya, atau pun jumlah THR yang diberikan tak sesuai aturan," ungkapnya.
BACA: Lamsel Jadi Jalur Utama Mudik, Zainudin: Jadilah Tuan Rumah yang Baik
BACA: Plt Kadisnaker Bandar Lampung: Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7
Terkait dengan posko, Deni mengungkapkan karyawan yang ingin mengadu bisa datang langsung ke kantor SBSI atau bisa menghubungi ke telepon genggam nomor 081279345034.
"Kami siap melayani pengaduan masalah THR," tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








