Polres Tanggamus Musnahkan 921 Botol Miras dan 8 Jeriken Tuak
Kupastuntas.co, Tanggamus – Kepolisian Resort Tanggamus menggelar konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus menonjol seperti kasus C3 (curas, curat dan curanmor), narkoba, premanisme, minuman keras (Miras) dan petasan di wilayah hukum Polres Tanggamus sejak bulan Ramadhan, di Mako Polres setempat, Rabu (6/6/2018).
Dalam keterangan Persnya, Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sitaan Polres Tanggamus selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Tanggamus yang meliputi Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
"Hari ini kita musnahkan 921 botol Miras pabrikan dan 8 jeriken minuman tradisional tuak," ujarnya.
I Made Rasma mengatakan, pengungkapan kasus-kasus menonjol seperti minuman keras (Miras) dan tuak ini merupakan hasil dari keuletan dan kerja keras personil di lapangan.
“Kasus ini terjadi selama bulan suci Ramadhan, karena banyaknya kasus tindak pidana yang terjadi maka kami bentuk tim khusus yaitu Black Dolfhin untuk mengungkap kasus- kasus seperti yang rekan-rekan lihat saat ini,” kata I Made Rasma. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026 -
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026








