Naikkan Tarif Tak Sesuai TBA, Perusahaan Angkutan Umum Bakal Kena Sanksi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Besaran Tarif Batas Atas (TBA) sudah ditetapkan sebesar 30 persen yang berlaku selama angkutan Lebaran 7-24 Juni atau H-8 hingga H+8 lebaran. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha angkutan kendaraan umum yang yang menaikkan tarif di atas TBA.
Jika ada perusahaan angkutan yang melanggar, maka akan dilakukan pencabutan izin operasional. Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Qodratul Ikhwan menjelaskan, menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran, umumnya pengusaha angkutan umum menaikkan tarif setiap perjalanan. Namun, kenaikan itu perlu dilakukan pengaturan dan pembatasan agar tidak terjadi keliaran penetapan harga.
“Dishub menetapkan tarif batas atas angkutan umum pada lebaran tahun 2018 sebesar 30 persen bagi setiap jenis kendaraan. Jika ternyata di atas batas atas itu kami akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasionalnya," kata Qodratul, saat ditemui usai rapat koordinasi pengamanan arus mudik di Polda Lampung, Senin (4/6/2018).
Untuk mengantisipasi adanya pengusaha yang membandel itu, Dishub akan menggelar inspeksi mendadak keseluruhan angkutan sebagai pengawasan penerapan tarif tersebut. Untuk itu diimbau agar pengusaha dapat mematuhi aturan tersebut.
“Kenaikan itu memang karena permintaan masyarakat yang meningkat, tetapi tetap harus dalam aturan agar tidak memberatkan masyarakat. Kami mengimbau agar pengusaha tidak menaikkan tarif diatas 30 persen jika tidak mau dikenai sanksi," ujarnya.
Operator pelaksana agen Kramat Djati dan Ratu Intan Travel Lampung, Rosiana mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menerapkan tarif normal pada bus Kramat Djati jurusan Lampung-Bandung yakni Rp250 ribu. Namun, besaran tarif tersebut akan meningkat dalam jangka waktu yang ditentukan hingga usai masa angkutan lebaran 2018.
“Dari 1 Juni ini akan naik terus sampai 24 Juni itu bisa sampai Rp300 ribu, tapi naiknya tiap 2 atau 3 hari. Kalau tarif ini kan kita mengikuti kebijakan pusat karena disini kita hanya sebagai agen," ujar Rosiana.
Dikatakannya, penjualan tiket sampai saat ini masih kisaran 30 persen dan diharapkan mendekati arus mudik nanti penjualan tiket bus akan meningkat.
“Kalau sekarang masih sedikit, mungkin ramai-ramainya tanggal 8 Juni ke atas lah," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








