Mendagri : Daerah Tidak Beri THR Tidak Ada Sanksinya

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dilimpahkannya pembagian THR bagi PNS ke dalam anggaran daerah menimbulkan polemik, banyak daerah mengeluh dan tidak setuju mengenai peraturan tersebut.
Menanggapi hal itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengungkapkan sebenarnya hal seperti itu bukanlah persoalan besar. Sebab menurutnya provinsi dalam hal ini provinsi Lampung tidak ada masalah dalam pembagian THR
"Justru Mendagri mengeluarkan surat peraturan menteri dalam negeri (pemendagri) untuk memeperkuat, bagi daerah yang mau menganggarkan, ini bisa sebagai tambahan payung hukum", ungkapnya usai menghadiri Stadium General mengenai Kampus Anti Terorisme di Aula pertanian Unila, Selasa (05/06/2018).
Tjahjo Kumolo juga mengungkapkan bagi daerah-daerah yang merasa keberatan mengenai THR yang masuk dalam anggaran pendapatan daerah pihaknya mengungkapkan tidak masalah apabila pihak daerah tidak memberikan THR
"Mengenai Kalo keberatan tidak masalah kan tidak harus memberi THR, dan tidak memberi juga tidak ada sanksi hukum", ujarnya.
Tjahjo juga menambahkan bahwa Pihaknya sebelum mengeluarkan surat mendagri, sudah konsultasi dengan menteri keuangan dan semuanya clear tidak ada masalah.
"Dari menteri keuangan juga tidak ada masalah dan sudah clear, justru peraturan ini bisa menjadi payung hukum bagi daerah yang ingin menganggarkan THR dalam pendapatan daerah", tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025