Duh, Oknum Ketua RT Tertangkap Nyabu Bersama Mantan Napi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di daerah Karimun, Sukarame, Bandar Lampung belum lama ini.
Mirisnya, dari ketiga orang yang diamankan tersebut, satu diantaranya merupakan seorang oknum Ketua RT di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berinisial SR (46). Sedangkan dua orang lainnya, berinisial FR (mantan narapidana atas kasus narkoba) dan SN, warga biasa.
Dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti berupa satu paket kecil sabu berikut seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Dikonfirmasi melalui teleponnya, Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, membenarkan adanya penangkapan Ketua RT tersebut.
"Ya ada (penangkapan Ketua RT). Dia (SR) diamankan bersama dua orang tersangka lainnya di salah satu rumah di daerah Karimun, Sukarame," kata Shobarmen, Selasa (5/6/2018).
Shobarmen menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan hasil informasi dari warga masyarakat yang memberitahukan bahwa terdapat sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat berpesta narkoba.
"Mendapatkan laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan pengeledahan dirumah yang dimaksud dan ternyata benar, kami temukan ketiga pelaku dirumah tersebut sedang menggunakan sabu-sabu,"ujarnya.
Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, dari penggerebekan tersebut, petugas pun menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu paket kecil sabu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut milik FR. FR ini merupakan residivis atas kasus yang sama dan dipenjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,"paparnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku ini, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penjual yang menjual sabu-sabu tersebut kepada ketiga pelaku," pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








